Penuntasan Century Ada di DPR

Selasa, 15 November 2011 – 17:24 WIB

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menegaskan kalau pada akhirnya skandal Bank  Century tidak bisa diselesaikan secara hukum, maka DPR tidak bisa menyalahkan Presiden SBY atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan salahkan Presiden atau KPKOtoritas atau penyelesaian kasus Century ada di tangan DPR

BACA JUGA: Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan

Beban konstitusional penyelesaian kasus ini ada di DPR
Soal adanya data baru kita tidak memperdebatkan lagi

BACA JUGA: Digarap KPK 5 Jam, Miranda Bantah Ditanya Soal FPJP

Yang kita perdebatkan, maukah DPR menyelesaikan beban konstitusional itu,” kata Irman, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/11).

Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan bahwa untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), tidak perlu lagi disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, tapi menjadi 50 persen plus 1 saja.

“Ini kan sudah mengurangi beban politik DPR dan kontraksi politiknya jadi lebih tinggi
Pertanyaannya, kapan DPR mau menuntaskan beban konstitusonal tersebut

BACA JUGA: Abu Omar Disebut Pemasok Senjata Tragedi Ambon

Kalau tidak dituntaskan maka kasus Century akan digunakan untuk dipolitisasi dan dijadikan instrument sandera terhadap kekuasaan,” tegasnya.

Ini pada akhirnya akan membuat rugi proses kehidupan tata NegaraSemuanya menjadi tidak efektif berjalan, karena kasus ini beranak-pinak yang membuat instabilitas lini kekuasaan dan juga tidak efektif, imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler