Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan

Selasa, 15 November 2011 – 17:00 WIB

JAKARTA--Pakar Hukum Octo Cornelis Kaligis menegaskan bahwa kebijakan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris merupakan abuse of power atau kejahatan jabatan oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Kebijakan moratorium abuse of powerItu kejahatan jabatan," kata OC Kaligis, kepada pers, usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI terkait masalah moratorium, Selasa (15/11).

Dia menyebutkan banyak Undang-undang yang dilanggar Menkumham

BACA JUGA: Digarap KPK 5 Jam, Miranda Bantah Ditanya Soal FPJP

Antara lain Bab 28 KUHP khususnya pasal 421 KUHP junto pasal 43 UU nomor 31 tahun 1999 dimana penguasa tidak diperkenankan menabrak UU

"Pendapat ini juga didukung beberapa profesor

BACA JUGA: Abu Omar Disebut Pemasok Senjata Tragedi Ambon

Ahli hukum pidana, bukan tata negara seperti Denny Indrayana," katanya
Kaligis menegaskan, ancamannya bisa masuk penjara

BACA JUGA: Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan

"Itu kejahatan jabatan, korupsiAnda punya kekuasaan tapi tidak bisa menabrak Undang-undang," ungkap Kaligis.

Ia pun memertanyakan UU bisa dibatalkan hanya dengan kebijakan seorang menteri"Dimana kepastian hukum yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1945," ungkap Kaligis lagi.

OC Kaligis dan partner datang ke Komisi III DPR RI mewakili tiga lembaga pemasyarakatan dimana beberapa kliennya atas dasar Keputusan Menkumham RI berhak mendapat remisiDalam kenyataannya, kata Kaligis, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Ahmad Hafiz Zawawi di LP Cipinang, Hengky Baramuli dan Max Moein di LP Salemba dan Engelina Patiasina, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Budiningsih di LP Pondok Bambu telah dirampas haknya melalui kebijakan Wamenkumham Denny Indrayana

"Sedangkan terpidana di LP Salemba masing-masing Baharudin Aritonang, Asep Ruchimat Sujana, Tengku Muhammad Nurlif dan Reza Kamarullah lolos dari moratorium komisi," katanya.

"Teori balas dendam sudah ditinggalkan dunia sejak abad 19Sekarang kalau mau tidak ada remisi, diubah kata-kata pemasyarakatan menjadi penjaraKita mundur lagi, karena dunia ini sudah tidak ada teori balas dendamSudah tidak terpakai," sesal Kaligis(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tahu Bailout Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler