Sikap tegas dengan menyita daging yang diduga daging Alana asal India, dilakukan petugas gabungan yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional di Tarakan
BACA JUGA: KRI Piton Tangkap 3 Kapal Filipina
Daging tersebut, ditemukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dari dua los di Pasar GusherBACA JUGA: Goreng Tempe Pakai Oli, Sekeluarga Teracuni
Namun karena pada saat didekati petugas kedua pedagang yang menjual daging tersebut mendadak menghilang, petugas pun curiga.Ternyata benar, dua los penjual daging di Gusher tersebut menjual daging gelonggongan atau daging tidak segar, berlabel Alana yang dilarang dijual di Indonesia
”Dagingnya beku dan dingin, sudah tidak ada tulangnya,” kata Iswandi, petugas Satpol PP yang ikut sidak.
Karena pemiliknya sudah tidak ada lagi, petugas menyita daging tersebut
BACA JUGA: 250 Keran Jaringan Gas Bocor
”Kalau ada pemiliknya menanyakan silakan datang ke kantor Satpol PP,” pesan Iswandi kepada pedagang lainnya yang menyaksikan penyitaan tersebut.Daging asal India bermerek Alana yang disita kemarin total berat mencapai 12,8 kg”Otomatis pemilik daging akan kita proses sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan, Sugeng.
Menurutnya, daging jenis Alana sejak lama sudah tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan peraturanKedua, daging India ini memang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat karena kualitas daging tidak bagus akibat pengawetan”Diindikasikan mengandung penyakit kuku dan mulut,” ujarnya.
Untuk itu, menjelang semakin dekatnya Lebaran ini, pengawasan daging ilegal seperti ini semakin ditingkatkan, terutama daging ilegal asal Tawau Malaysia”Biasanya H-3 memasuki masa puncak masuknya daging illegal,” tuturnya.
Pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran dan Penjualan Daging.(ddq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Libur, PNS Utang Jam Kerja
Redaktur : Tim Redaksi