Daging Sapi dan Ayam Malaysia Diamankan

Senin, 07 November 2011 – 08:22 WIB
PONTIANAK - Sebanyak 576 kilogram daging sapi dan 294,85 kilogram ayam potong asal Malaysia diamankan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan KalbarDaging konsumsi itu diamankan Mapolda Kalbar

BACA JUGA: Ratusan Hewan Tak Layak Qurban

“Ditangkapnya di Sungai Ambawang, Kubu Raya,” ujar Kepala Disnakeswan Kalbar, Abdul Manaf Mustafa.

Daging sapi dikemas dalam 30 karton atau 13 keranjang
Sedangkan daging ayam dimasukan dalam tujuh keranjang

BACA JUGA: Kecelakaan Karambol, Enam Tewas

Menurut Manaf, ratusan kilogram daging tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui Entikong dan akan dibawa ke Rasau Jaya
Namun, belum sampai di tujuan daging tersebut justru ditemukan aparat keamanan yang langsung melaporkannya ke Disnakeswan Kalbar

BACA JUGA: Bupati Padang Pariaman Raih Anugerah Figur Pembangunan 2011

“Saat ini barang tersebut sudah kami ambil contohnya untuk diperiksa dilaboratorium,” papar Manaf

Setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, tutur Manaf, proses selanjutnya ditindaklanjuti oleh penanganan hukumSesuai ketentuan yang berlakuKarena distribusi antara negara harus memiliki dokumen dan persyaratan lainnya“Ini tidak melanggar ketentuan karena tidak memiliki dokumen,” ungkapnya.

Manaf mengakui, sampai saat ini baik Disnakewan maupun Polda Kalbar belum melakukan tindakan apa pun kepada pemiliknyaTetapi setelah hasil laboratorium keluar, bukan tidak mungkin pemilik mendapat sanksi“Prosesnya nanti, mungkin bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan,” tegasnya.

Kepala Bidang Kesehatan Veteriner Disnakeswan Kalbar, Supriyono menambahkan, tindakan pelaku dengan cara memasukkan daging sapi dan ayam tersebut melanggar sejumlah peraturanDi antaranya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

“Aturan itu berbunyi, bahwa setiap dan pemasukan hewan dan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemasukan Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak, dan Hasil Bahan Asal Hewan/Ternak, di Provinsi Kalbar.
 
Kemudian, berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992, apabila dengan sengaja melanggar akan dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta“Apabila karena kelalaian melakukan pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Supriyono.(hen/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Beber Pelanggaran HAM Insiden Abepura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler