Dahlan Dukung Kejagung Periksa Direksi BUMN

Jumat, 29 November 2013 – 16:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mempersilahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Dirut dan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Rabu (27/11) lalu, Dirut PLN Nur Pamudji dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007-2009.

BACA JUGA: Antasari Disebut Pernah Akan Menangkap Boediono

"Ya kalau memang ditemukan korupsi silahkan saja diperiksa," ujar Dahlan di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (29/11).

Pemanggilan itu ditegaskan Dahlan, bukan berarti bahwa Nur terlibat dalam kasus itu. "Yang pasti korupsi itu bukan ditingkat direksi. Pemanggilan itu untuk mengetahui pelaksanaan di lapangan seperti apa. Bukan karena direksinya mau jadi tersangka," papar dia.

BACA JUGA: Bantah Pemulusan Untuk IMB, Hanya Tekankan Retribusi

Kalaupun nantinya setelah diperiksa ditemukan bukti melakukan tindak korupsi, mantan Dirut PLN ini menyerahkan hal tersebut pada pihak Kejaksaan. "Tapi kalau ditemukan koruspi silahkan kalau ada buktinya, ya silahkan di penjara," tukas pria asal Magetan ini.

Dalam kasus dugaan korupsi flame turbin, Kejaksaan Agung sudah menahan lima tersangka yang merupakan petinggi PLN Cabang Sumatera Utara. Kelimanya adalah Albert Pangaribuan, bekas General Manajer PT PLN Cabang Sumatera Utara, Edward Silitonga, Manajer Perencana, Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Fahmi Rizal Lubis, Manajer Produksi dan Robert Manyuazar, Ketua Panitia Lelang.

BACA JUGA: Mobil Plat Merah yang Disita KPK Bukan Milik Pemerintah

Kasus dugaan korupsi pembangkit listrik ini bermula ketika ketika PLN mengerjakan proyek life time extention major overhauls gas turbine di 12 PLTG di bawah payung Pembangkit Belawan. Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 23,94 miliar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI 1 Disebut Dalam Sadapan Kasus SKK Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler