BACA JUGA: Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012"Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli maupun staf khusus atau nama lainnya yang sejenis," tegas Dahlan Iskan, Kamis (15/12).
Menyikapi efisiensi anggaran, Dahlan meminta seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
BACA JUGA: Kementan Perketat Produk Impor
Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan serta Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar.Adapun pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, di antaranya untuk investasi wajib didukung dengan studi kelayakan
"Seluruh BUMN dalam setiap program kerjanya mesti berpatokan pada Good Corporate Governance, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan
BACA JUGA: Perkuat Daya Beli, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik
Di samping menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan," bebernya.Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN sajaUntuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Sales Batubabara 23 Juta MT
Redaktur : Tim Redaksi