Ditjen Pajak Pastikan Garap Kasus Wilmar

Kamis, 09 Januari 2014 – 14:55 WIB
Dari kiri ke kanan. Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany pada konferensi pers terkait Aset Asian Agri Grup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). Foto Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar masih terus bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini setelah Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus itu kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Wilmar ini sebenarnya sekarang dalam proses pemeriksaan kita," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany  usai konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Kunjungi Andi, Eep Syaefulloh Hanya Bawa Doa

Ia menambahkan pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Wilmar terkait masalah administrasi tahun 2007-2008. Menurut Fuad, Dijen Pajak belum sampai mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk menentukan siapa tersangka.

"Kalau pemeriksaan itu bukan orangnya jadi belum ada tersangka, kita baru membuktikan dari dokumen-dokumen yang ada," kata Fuad.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita

Ia mengaku tak bisa berbicara banyak karena prosesnya masih bergulir. Nanti, lanjut dia,  kalau sudah selesai akan dibuka semuanya di pengadilan.

"Nanti di pengadilan itu kan akan diungkapkan semua. Kita tidak bisa ngmong lagi lebih dari itu, (tapi) jangan bilang kita bungkam dong. Memang tidak boleh ngomong gitu," kata Fuad.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bekali Calon TKI Pendidikan Hospitality

Ia mengatakan setiap tahun pajak Wilmar itu memang selalu diperiksa apakah ada atau tidak indikasi kecurangannya.

Fuad melanjutkan tidah hanya Wilmar yang kini ditangani, tapi juga perusahaan-perusahaan besar lainnya juga tetap diperiksa.

"Semua perusahaan besar umumnya kita periksa. Kalau ada indikasi pidana baru kita masuk ke penyidikan," kata Fuad lagi.

Ia mengatakan dalam kasus Wilmar, sebagian masih dalam pemeriksaan dan bukti permulaan. Menurutnya, dua hal itu berbeda.

"Kalau pemeriksaan belum ada pidana. Kalau penyidikan itu ada indikasi pidana. Ini kita belum masuk penyidikan. Jadi baru bukti permulaan," ujarnya.

Saat ditanya berapa kerugian negara, Fuad mengaku masih belum bisa menyebut. Saat ini, lanjut dia, masih dilakukan perhitungan.

"Kita belum bisa bilang itu kerugian negara. Jadi kita baru bisa bilang itu penggelapan atau kurang bayar," ungkapnya.

Kasus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap Komisi Hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.

Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu  Andhi Nirwanto.

Anggota  Komisi III Bambang Soesatyo menyatakan kasus itu sudah masuk ke Kejagung namun diserahkan Korps Adhiyaksa tersebut ke Ditjen Pajak.

Jaksa Agung Basrif Arief saat dikonfirmasi JPNN.com sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12) lalu menyatakan bahwa masalah Wilmar itu diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti. "Kemungkinan terkait masalah perpajakan," kata Basrif Arief.
 
Terkait penyebab mandeknya penanganan kasus Wilmar di Kejaksaan, Basrif mengatakan dari hasil penelitian institusinya ada persoalan terkait masalah pajak di Wilmar Grup.
 
"Kemungkinan terkait masalah adminsitrasi hukum. Jangan sampai mubazir waktu yang kita miliki, kita serahkan ke Ditjen Pajak. Seandainya ada indikasi kuat dan bukti cukup kita bisa terima kembali," kata Basrief.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekjen DPR Untuk Akil Mochtar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler