jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak memaksa PT Garuda Indonesia memperpanjang kontrak kerjasama perseroan dengan PT Angkasa Pura I dan II, terkait penyatuan airport tax dalam tiket. Kontrak tersebut berakhir 30 September 2014.
"Kalau saya memaksa Garuda untuk tetap menyatukan airport tax dan tiketnya, sementara perusahaan lain tidak melakukan itu, berarti saya menyusahkan Garuda," beber Dahlan di Jakarta, Jumat (26/9).
BACA JUGA: ASDP Diminta Bangun Kapal Berukuran 4 kali Lebih Besar
Mantan Dirut PLN ini prihatin dengan pelayanan bandara di Indonesia yang masih belum maju, seperti di luar negeri. "Memang saya prihatin sekali, karena kalau airport fee tidak dipisahkan dari tiket, negara kita kelihatan primitif sekali. Negara kita kelihatan tidak memberi pelayanan prima kepada pengguna jasa bandara," keluhnya.
Pria asal Magetan ini sempat memaksa agar PT AP I dan II mewajibkan penyatuan pajak bandara pada seluruh maskapai. Hanya saja, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA: Satukan Pembayaran Airport Tax dan Tiket, Garuda Indonesia Rugi
"AP tidak bisa memaksakan, karena ini regulasinya di Kemenhub. Saya sudah paksa AP, tapi AP bilang kita tidak punya wewenang. Itu sepenuhnya jadi domain Kemenhub," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Anggaran Rp 4,6 T, Menpera Merasa Masih Kurang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Teguran Kemenhub Pada Garuda Indonesia tak Adil
Redaktur : Tim Redaksi