Dakwaan Imajiner, Anas Ajukan Nota Keberatan

Jumat, 30 Mei 2014 – 18:14 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5). Anas terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Anas mengaku tidak mengerti subtansi dakwaan yang dibacakan jaksa. Itulah yang menjadi alasan Anas mengajukan nota keberatan.

BACA JUGA: JK Sebut Kabar Dewan Masjid Indonesia Dukung Prabowo-Hatta Ngaco

"Saya bisa mengerti bahasanya tapi saya tidak mengerti subtansinya. Dakwaan dimulai kalimat spekulatif, imajiner," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).

Bukan hanya Anas, tim penasihat hukum juga mengajukan nota keberatan. "Kami akan mengajukan eksepsi. Di samping terdakwa memberikan tanggapan," ujar salah satu PH Anas, Adnan Buyung Nasution.

BACA JUGA: Anas Disebut Terima Mobil Harrier Dari Adhi Karya

Baik Anas maupun tim penasihat hukum meminta waktu untuk menyiapkan  nota keberatan selama seminggu. Hakim menyetujui permintaan itu.

"Kami beri waktu keberatan terdakwa hari Jumat tanggal 6 Juni. Kita kalau bisa sidang jam 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua Haswandi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Turun 8,2 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Masih Malas Sampaikan Visi Misi Capres ke Anak Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler