jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Anas Urbaningrum akan mengajukan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Anas mengaku tidak mengerti subtansi dakwaan yang dibacakan jaksa. Itulah yang menjadi alasan Anas mengajukan nota keberatan.
BACA JUGA: JK Sebut Kabar Dewan Masjid Indonesia Dukung Prabowo-Hatta Ngaco
"Saya bisa mengerti bahasanya tapi saya tidak mengerti subtansinya. Dakwaan dimulai kalimat spekulatif, imajiner," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5).
Bukan hanya Anas, tim penasihat hukum juga mengajukan nota keberatan. "Kami akan mengajukan eksepsi. Di samping terdakwa memberikan tanggapan," ujar salah satu PH Anas, Adnan Buyung Nasution.
BACA JUGA: Anas Disebut Terima Mobil Harrier Dari Adhi Karya
Baik Anas maupun tim penasihat hukum meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan selama seminggu. Hakim menyetujui permintaan itu.
"Kami beri waktu keberatan terdakwa hari Jumat tanggal 6 Juni. Kita kalau bisa sidang jam 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua Haswandi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Turun 8,2 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Masih Malas Sampaikan Visi Misi Capres ke Anak Muda
Redaktur : Tim Redaksi