Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan

Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga

Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasilSetelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu dibebaskan hakim melalui putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin

BACA JUGA: Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Karel Tuppu dengan dua hakim anggota, Arthur Hangewa dan Perdana Ginting, itu secara bulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita.

Istri Andri Nugroho, 35, itu sebelumnya didakwa dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan 311 KUHP tentang Fitnah
Bahkan, dakwaan itu sempat memaksa Prita mendekam dipenjara dua minggu menyusul e-mail terkait keluhan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

”Setelah menimbang eksepsi pengacara dan replik dari jaksa penuntut umum serta memperhatikan pasal 143 KUHAP, cukup alasan untuk membatalkan dakwaan kasus Prita Mulyasari demi hukum,” terang Karel Tuppu

BACA JUGA: TNI Tak Akan Protes Pemerintah AS

Putusan bebas itu disambut gembira oleh Prita yang duduk di kursi terdakwa
”Alhamdulillah, terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita dengan suara lirih berurai air mata

BACA JUGA: Waspadai Kehadiran AS di Natuna



Putusan hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu juga mendapat tepuk tangan pengunjung dan teriakan Allahu Akbar hingga ruang sidang utama PN Tangerang sempat gaduh sesaat kemarin”Hakim kami doakan masuk surga,” teriak seorang pengunjung

Wakil Ketua PN Tangerang itu juga menyatakan, perkara nomor PDF 432/Tng/05/2009 tertanggal 20 Mei 2009 tentang sidang Prita yang digelar di PN Tangerang tidak bisa dilanjutkan

Ketua majelis hakim yang dipromosikan menjadi ketua PN Bengkalis, Riau, itu menilai penerapan UU ITE yang disahkan DPR RI Tahun 2008 baru bisa diberlakukan pada 2010Sebab, harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE itu yang baru efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan”Meskipun hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan,” ucap Karel Tuppu

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengatakan kalau perkara dengan laporan polisi LP/2280/K/IX/2008/SPK Polda Metro Jaya tanggal 25 Maret lalu tak memiliki substansiAwalnya, polisi menetapkan tersangka Prita Mulyasari dengan pasal 310 dan 311 KUHPTapi, atas saran penuntut umum perkara itu ditambahkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE yang langsung dilakukan penahanan terhadap Prita pada 13 Mei 2008

Selain itu, hakim membebankan perkara pidana ini kepada negaraDengan putusan sela ini, berarti Prita bebas dari berbagai tuntutan hukum yang diajukan JPU terkait laporan RS Omni Internasional.

Setelah putusan hakim, JPU Ariady SH mengatakan akan melakukan perlawanan hukum (persef) ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten”Saya minta putusan hakim dikeluarkan secepatnya,” ujar Ariadi SH yang disambut cemoohan pengunjung sidangAriady juga mengatakan tidak setuju dengan putusan sela hakim”Saya akan hadapi sidang ini sampai selesai,” ujarnya dengan nada tinggi.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu juga kecewa dengan adanya opini seolah-olah Prita tidak bersalah sebelum sidang digelar”Bersalah tidaknya seseorang itu dibuktikan saat sidang dan bukan melalui opini dan berbagai komentar yang seolah-olah Prita tidak bersalah,” tegasnya

Setelah dibebaskan hakim, Prita tidak habis-habisnya mengucapkan syukur dengan beristighfarDengan suara parau disertai isak tangis dia dipeluk suaminya, Andri NugrohoIbunda Khairan Ananta Nugroho (Ananta), 3, dan Rana Ria Puandita Nugroho (Rana), 1,4 tahun, itu mengaku akan melakukan sujud syukur bersama keluarga”Saya ingin ke Lampung (Jalan Pulau Bacan, No 14, Mekarsari, Bandar Lampung) untuk menemui mertua saya (orang tua Andri Nugroho, Red),” ucapnya

Saat hendak pulang, Prita mendatangi pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) dan ibu-ibu pengajian yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Layar (Forsil)Mereka berdemo sambil membawa keranda dan pocong di luar pengadilan yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, tersebutSetelah menyalami belasan pengunjungnya, Prita bersama suami meninggalkan lokasi dengan Honda Jazz B 8964 FX

Kuasa hukum Prita Mulyasari, Syamsu Anwar SH, juga bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini”Keputusan hakim sudah tepat dan tegas,” ujarnya dengan suara serak karena haruDia mengatakan, dengan keluarnya putusan sela ini, pihaknya segera melaporkan RS Omni Internasional ke Polda Metro Jaya

”Masalah pelaporannya kami pertimbangkanBisa masalah keterangan palsu dokter yang menangani Prita, terkait berubahnya trombosit dari 22 ribu menjadi 181 ribu dan juga pembohongan corporate yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya Kamis (25/06)

Dia juga mengatakan, pelaporan mungkin dilakukan terhadap dr Sukendro, pemilik RS OmniSebab, Sukendro yang bertanggung jawab secara manajemen,” ujarnya

Pelaporan itu akan dilakukan secepatnya ke Polda Metro Jaya”Antara Rabu (1/7) atau Kamis (2/7) minggu depanPasti akan kami laporkan karena tindakan mereka (RS Omni, Red) telah merugikan klien kami hingga masuk penjara,” tegasnyaUntuk gugatan perdata dilayangkan setelah gugatan pidana dilaporkan ke polisi

”Putusan sela ini juga menjadi novum (bukti baru) bagi klien kami untuk menghapuskan gugatan perdata yang dimenangkan RS Omni Internasional,” cetusnya(din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler