Mereka adalah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Seskab Marsilam Simanjuntak, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, dan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu
BACA JUGA: TNI Tak Akan Protes Pemerintah AS
Keterangan mengejutkan dari Hartono"Saya tidak pernah bicarakan apa-apa tentang Sisminbakum dengan departemen (Depkum HAM)," kata Hartono menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Haswandi
BACA JUGA: Waspadai Kehadiran AS di Natuna
Dia membantah pernah ikut dalam pembahasan Sisminbakum bersama mantan Menkeh HAM Yusril maupun mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.Tidak hanya itu, saudara pengusaha Hary Tanoe itu juga mengaku tidak pernah mendirikan PT SRD, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum
Hartono sempat diperingatkan hakim Haswandi
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota
Menurutnya, persidangan telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang menyebutkan PT SRD terkait dengan HartonoNamun Hartono tetap kukuh pada keterangannya.Jaksa penuntut umum juga mengingatkan bahwa Hartono sudah disumpahJika dia memberikan keterangan yang tidak benar, bisa dijerat telah memberikan keterangan palsu"Saudara saksi telah disumpah, jadi ada konsekuensinya," kata jaksa Sampe Tuah dengan nada tinggi.
Keterangan Hartono memang bertolak belakang dengan keterangan Yohanes"Yang mengendalikan direktur-direktur (PT SRD) adalah Hartono Tanoesoedibjo," kata Yohanes saat memberikan kesaksianYohanes juga mengaku tidak mempunyai kewenangan sesuai dengan posisi dirut kebanyakan.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Romli, Yohanes mengatakan, Hartono ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) di ruang kerja Yusril.
Sementara dalam kesaksian Marsilam, dia mengatakan pernah mengirimkan surat ke Menkeh HAM tentang adanya keluhan dari notarisKeluhan itu terkait dengan pungutan biaya akses yang dianggap terlalu besar, yakni mencapai Rp1,3 juta"Yang dikeluhkan notaris adalah pungutannya, bukan sistemnya," katanya.
Seperti diketahui, Syamsudin didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lainDia didakwa dengan lima pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahunSyamsudin dinilai telah melaksanakan kebijakan masa dirjen sebelumnya tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu, yakni mewajibkan kepada notaris membayar lebih banyak dengan dalih akses fee.
Selama Syamsudin menjabat, telah menguntungkan PT SRD mencapai Rp197,2 miliarJumlah itu yang menjadi kerugian negaraTerdakwa juga dinilai telah memperkaya diri sendiri senilai Rp344,5 juta dan USD13 ribu.(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Takut Terjerat Proyek SIAK
Redaktur : Tim Redaksi