Janji Prabowo Rp1 M Per Desa Munculkan Ketidakadilan

Rabu, 11 Juni 2014 – 20:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla, Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa sejak disahkannya Undang-undang Desa oleh pemerintah, harapan publik terhadap UU tersebut dalam memberdayakan dan membangun desa terus meningkat.

Ia menegaskan pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menjanjikan uang Rp1 miliar per desa jika terpilih sebagai presiden RI, berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.

BACA JUGA: Janji Prabowo-Hatta Bentuk Lembaga Tabung Haji Disambut Positif

"Karena di dalam UU Desa jumlah anggaran yang didapat setiap desa tidak bisa disamaratakan. Filosofi yang dibangun dalam UU Desa adalah pemerataan, bukan penyemarataan," kata Budiman, Rabu (11/6).

Budiman menjelaskan, dalam UU Desa, anggaran yang didapat setiap desa mengacu pada jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan lain-lain.

BACA JUGA: Politik Anggaran Jokowi Berpotensi Tabrak Undang-undang

Karena itu, ia menegaskan, anggaran yang didapat setiap desa bisa kurang dari Rp 1 miliar atau bahkan lebih dari Rp 1 miliar. Bahkan, katanya, ada sebuah desa yang bisa mendapat Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

"Penduduk desa yang lebih banyak atau wilayah yang lebih besar tidak boleh mendapat alokasi dana desa yang sama dengan yang penduduknya lebih sedikit atau wilayah desanya lebih sempit," kata Budiman mengingatkan.

BACA JUGA: Jokowi Ajak Rakyat Pilih Pemimpin dari Keluarga Miskin

Menurutnya, fakta tersebut membuktikan bahwa menyamaratakan uang Rp 1 miliar per desa bertentangan dengan spirit yang tertuang di dalam UU Desa karena dapat melahirkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial.

"Pada akhirnya akan merangsang euforia pemekaran desa, yang dapat menimbulkan kekacauan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemimpin yang diperlukan dalam konteks pembangunan desa adalah pemimpin yang mampu mengimplementasikan UU Desa secara sistematis, konsisten, berkelanjutan, dengan cara memfasilitasi.

"Serta melakukan supervisi dan pendampingan dari kalangan profesional yang sudah terbukti selama ini," ujar Budiman yang juga Anggota Komisi II DPR ini.

Karenanya, Budiman menegaskan bahwa pasangan Jokowi - JK yang dikenal merakyat, sederhana, bersih, dan memedomani Trisakti Bung Karno, adalah pasangan capres - cawapres yang benar-benar mampu mengawal, memfasilitasi, dan mengimplementasikan UU Desa.

Pasangan ini sudah terbukti tidak menawarkan janji-janji palsu. "Tetapi justru mampu memahami substansi UU Desa sebagai bagian untuk mengentaskan kemiskinan dengan membangun budaya gotong-royong di tengah-tengah masyarakat," tuntas Budiman. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kebobolan di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler