jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri bergerak cekatan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Laporan itu terkait dugaan bahwa Abraham berhubungan dengan pihak lain dalam kasus yang ditangani KPK, sebagaimana pengakuan pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, sejauh ini memang belum ada jadwal pemanggilan untuk Hasto. Namun ketika sewaktu-waktu keterangan Hasto diperlukan, maka penyidik akan memanggil juru bicara Joko Widodo-Jusuf Kalla saat Pemilihan Presiden 2014 itu.
BACA JUGA: Mabes Polri: Kecil Peluang SP3 untuk BW
"Pada waktunya (Hasto, red) akan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (27/1).
Sebelumnya Muhammad Yusuf Sahide dari LSM KPK Watch Indonesia melaporkan Abraham Samad ke Mabes Polri, Jumat (22/1). Samad diduga melanggar pasal 36 dan 65 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: JK Tak Setuju Pimpinan KPK Punya Kekebalan Hukum
Laporan Sahide yang diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015, itu berdasarkan tulisan berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad” di sebuah blog komunitas. Dalam tulisan itu, Abraham disebut aktif mendekati petinggi PDIP agar bisa menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di pilpres lalu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Sikapi Pengaduan BW, Komnas HAM Segera Panggil Kabareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diprediksi Jadikan Tim 7 Alat Batalkan Pelantikan BG
Redaktur : Tim Redaksi