Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Banyuasin

Kamis, 17 November 2016 – 22:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan, Agus Salam, Kamis (17/11). 

Penggeledahan itu dalam rangkaian pengembangan penyidikan dugaan suap proyek Dinas Kesehatan dan dinas-dinas lainnya yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. 

BACA JUGA: Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun

Selain rumah Agus, penyidik juga menggeledah kediaman  Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin Masagus Hakim, di Palembang. Penyidik juga menggeledah  rumah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Banyuasin Robby Sandes. 

"Dari tiga lokasi itu penyidik menyita sejumlah dokumen," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (17/11). 

BACA JUGA: Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim

Hanya saja, Yuyuk tidak memerinci dokumen apa saja yang berhasil disita penyidik komisi antirasywah. 

Seperti diketahui, Selasa (15/11) dan Rabu (16/11), penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi. Yakni, rumah Sekretaris Daerah Banyuasin Firmansyah di Perumahan Umum Bukit Sejahtera Palembang.  

BACA JUGA: Ini Omongan Ahok yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Peserta Demo 4 November

Kemudian rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin Abihasan di Jalan Bambang Utoyo nomor 12 Palembang.  

Serta rumah staf Dinas PU Banyuasin, Reza Irdiansyah di Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 dan selesai sore, Selasa (15/11).  

Penggeledahan dilanjutkan Rabu (16/11) di tiga lokasi. Yakni, kantor DPRD Banyuasin, kantor Dinas PU Cipta Karya dan kantor Dinas PU Bina Marga.  Penyidik menyita sejumlah dokumen.

Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka lantaran didugaan menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar Muharam,  pemilik CV Putra Pratama. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, RUU Tembakau Menjauhkan Masyarakat dari Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler