Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun

Kamis, 17 November 2016 – 21:38 WIB
Mahkamah Agung. Foto: Wikipedia

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintah PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara.

Pasalnya, perusahaan itu terjerat dalam kasus perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tahun 2004, 2005, 2006 di Riau.

BACA JUGA: Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim

Vonis ini tertuang dalam Putusan Kasasi MA nomor 460K/Pdt/2016 yang ditetapkan Hakim Ketua Prof Takdir Rakhmadi, Hakim Agung Anggota Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanantha, dan Edy Wibowo selaku panitera pengganti pada 18 Agustus 2016.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan dari pemohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membatalkan Putusan Pengadilan Tingi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tangggal 28 November 2014 juntco Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr, 3 Maret 2014.

BACA JUGA: Ini Omongan Ahok yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Peserta Demo 4 November

Hakim menyatakan perbuatan tergugat PT MPL yang melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah perbuatan melawan hukum.

"Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000," bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website MA RI, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Percayalah, RUU Tembakau Menjauhkan Masyarakat dari Kesehatan

Denda itu terdiri atas kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam area IUPHHK-HT seluas 5.590 hektar sejumlah Rp 12.167.725.050.000,00.

Dan kerugian akibat perusakan lingkungan di luar area IUPHHK-HT seluas 1.873 ha, sejumlah Rp 4.076.849.755.000.

Majelis Hakim juga menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan  peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp 500 ribu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler