Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim

Kamis, 17 November 2016 – 21:20 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dianggap tidak terbukti menjadi perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi dalam perkara permainan vonis pencabulan pedangdut Saipul Jamil.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan adanya kesepakatan suap menyuap antara Rohadi dan Ifa.

BACA JUGA: Ini Omongan Ahok yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Peserta Demo 4 November

"Belum ditemukan adanya kesepakatan antara Ifa Sudewi dan Rohadi," ujar  Kresno Anto Wibowo membacakan tuntutan Rohadi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).

Karenanya jaksa berpendapat pasal 12 huruf c  Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP tidak bisa diterapkan kepada Rohadi.

BACA JUGA: Percayalah, RUU Tembakau Menjauhkan Masyarakat dari Kesehatan

Sebelumnya, Rohadi juga didakwa melanggar pasal tersebut.

"Kami berpendapat pasal 12 huruf c, dan pasal 55 KUHP tidak tepat diterapkan," tegas jaksa.

BACA JUGA: Lagi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rohadi hanya dianggap melanggar pasal 12 huruf a dan  12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Jaksa menguraikan Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah.
Bertha merupakan pengacara Saipul. Sedangkan Samsul adalah kakak Saipul.

Suap diterima karena membantu pengurusan perkara pencabulan yang disidangkan di PN Jakut.

Ketua majelis hakimnya adalah Ifa Sudewi.

Menurut jaksa, uang itu rencananya akan diberikan kepada Ifa supaya  menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.

Berdasarkan fakta persidangan, Bertha membenarkan pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerjanya di PN Jakut.

Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di putusan.

Namun, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membicarakan uang.

Tidak ada pula janji akan memberikan uang untuk Ifa. Hakim Ifa juga tak pernah meminta uang pengurusan perkara.

Sedangkan Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa.

Jaksa menambahkan, uang Rp 250  juta yang diterima Rohadi juga tidak memengaruhi putusan akhir perkara Saipul.

"Karena  prmberian uang dilakukan setelah ada putusan," kata jaksa. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Ngeri dari Fuad Bawazier jika Ada Aksi 25 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler