JAKARTA - Dugaan pencemaran nama baik yang diadukan politisi Panda Nababan terhadap komisioner KPK, Moch Jasin, kini terus didalami Bareskrim Mabes PolriDemi mendalami kasus itu, anak buah Timur Pradopo juga melibatkan Dewan Pers.
Polisi beralasan, kasus itu berawal dari pemberitaan di harian Suara Merdeka pada medio 2009 yang memuat pernyataan M Jasin tentang adanya anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPK
BACA JUGA: Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
"Apakah benar pernyataan itu disampaikan di media, kita harus periksa media duluBACA JUGA: Akbar Sarankan Busyro Fokus Usut Kasus Century
Dan kita harus melewati dewan pers lagi,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11).Namun demikian sebelum upaya menggaet Dewan Pers dilakukan, Mabes Polri juaga akan melakukan gelar perkara terlebih dulu
‘’Kita akan gelarkan dulu
BACA JUGA: Seluruh Polsek Siap Hadapi Serangan
Kita jangan sampai melangkah tapi ngga jelas apa yang kita perkarakan,’’ papar SaudSeperti diketahui Panda melaporkan M Jasin secara pidana ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Mei laluPolitisi PDI Perjuangan itu menganggap Jasin telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terus Tambah Personil ke Timika
Redaktur : Tim Redaksi