Dalami Kasus M Jasin, Polri Gandeng Dewan Pers

Rabu, 16 November 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Dugaan pencemaran nama baik yang diadukan politisi Panda Nababan terhadap komisioner KPK, Moch Jasin, kini terus didalami Bareskrim Mabes PolriDemi mendalami kasus itu, anak buah Timur Pradopo juga melibatkan Dewan Pers.

Polisi beralasan, kasus itu berawal dari pemberitaan di harian Suara Merdeka pada medio 2009 yang memuat pernyataan M Jasin tentang adanya anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPK

BACA JUGA: Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan

"Apakah benar pernyataan itu disampaikan di media, kita harus periksa media dulu
Sekarang bisa nggak kita periksa media? Kan ada etik pers dan hak jawab

BACA JUGA: Akbar Sarankan Busyro Fokus Usut Kasus Century

Dan kita harus melewati dewan pers lagi,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11).

Namun demikian sebelum upaya menggaet Dewan Pers dilakukan, Mabes Polri juaga akan melakukan gelar perkara terlebih dulu
Hal itu dilakukan guna menentukan persoalan yang sebenarnya terjadi.

‘’Kita akan gelarkan dulu

BACA JUGA: Seluruh Polsek Siap Hadapi Serangan

Kita jangan sampai melangkah tapi ngga jelas apa yang kita perkarakan,’’ papar Saud

Seperti diketahui Panda melaporkan M Jasin secara pidana ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Mei laluPolitisi PDI Perjuangan itu menganggap Jasin telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terus Tambah Personil ke Timika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler