JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans dengan tiga terdakwa yakni I Nyoman Suisnaya, Dharnawati dan Dadong Irbarelawan.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan BudiMenurutnya, proses penyidikan terhadap tiga terdakwa memang sudah selesai
BACA JUGA: Akbar Sarankan Busyro Fokus Usut Kasus Century
Hanya saja bila ada materi persidangan yang bisa dikembangkan untuk kasus itu, maka akan dilakukan."Dakwaan yang ada itu kan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan
Bahkan, Johan memastikan, bila dalam persidangan nanti ada hal-hal menyangkut materi yang bisa dikembangkan terkait kasus tersebut, maka kemungkinan besar kasus suap di Kemenakertrans tidak akan berhenti pada tiga terdakwa.
"Nanti kita lihat dari hasil persidangan
BACA JUGA: Seluruh Polsek Siap Hadapi Serangan
Saksi itu kan keterangannya dibawah sumpah dan tidak bisa berbohong di pengadilan, sehingga hal yang menyangkut materi akan dikembangkan disana untuk proses pengembangan kasus itu sendiri," terang JohanBACA JUGA: Polri Terus Tambah Personil ke Timika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petrus Marak, Polisi Dilarang Jalan Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi