Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan

Rabu, 16 November 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans dengan tiga terdakwa yakni I Nyoman Suisnaya, Dharnawati dan Dadong Irbarelawan.

Pernyataan ini disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan BudiMenurutnya, proses penyidikan terhadap tiga terdakwa memang sudah selesai

BACA JUGA: Akbar Sarankan Busyro Fokus Usut Kasus Century

Hanya saja bila ada materi persidangan yang bisa dikembangkan untuk kasus itu, maka akan dilakukan.

"Dakwaan yang ada itu kan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan
Dan apakah dalam persidangan nanti, Muhaimin sendiri akan dihadirkan, itu sangat terbuka," kata Johan, Rabu (16/11) di gedung KPK.

Bahkan, Johan memastikan, bila dalam persidangan nanti ada hal-hal menyangkut materi yang bisa dikembangkan terkait kasus tersebut, maka kemungkinan besar kasus suap di Kemenakertrans tidak akan berhenti pada tiga terdakwa.

"Nanti kita lihat dari hasil persidangan

BACA JUGA: Seluruh Polsek Siap Hadapi Serangan

Saksi itu kan keterangannya dibawah sumpah dan tidak bisa berbohong di pengadilan, sehingga hal yang menyangkut materi akan dikembangkan disana untuk proses pengembangan kasus itu sendiri," terang Johan
(fir/jpnn)

BACA JUGA: Polri Terus Tambah Personil ke Timika

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petrus Marak, Polisi Dilarang Jalan Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler