Dalami Kasus Mafia Tanah, KPK Periksa 3 Perusahaan soal Suap kepada Kepala BPN Riau

Selasa, 06 Desember 2022 – 20:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir.

KPK memeriksa tiga saksi pada Senin (6/12) untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha PT. Adimulia Agrolestari (AA) pada 2021 yang menjerat M. Syahrir.

BACA JUGA: Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi, karyawan swasta PT Graha Permata Indah Fitria Masfita dan Presiden Direktur PT ADEI Yeoh Gim Khoon diperiksa mengenai adanya dugaan suap kepada Syahrir.

“Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka,” kata Fikri, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan

Selain itu, KPK juga memeriksa staf PT. Adimulia Agrolestasi Rudy Ngadiman.

“Didalami pengetahuan saksi soal pengeluaran uang oleh PT AA untuk pengurusan perpanjangan HGU di Riau,” jelas Fikri.

BACA JUGA: KPK Sebut Kepala Daerah Ini Bersedia Membongkar Mafia Tanah, Siap-siap Saja

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap hampir Rp 11 miliar.

Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari perjanjian Rp 3,5 miliar yang dimintanya kerena sudah membantu melancarkan pengurusan dan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA atas persetujuan pemegang saham PT AA Frank Wijaya (FW). Uang tersebut diserahkan General Manager PT AA Sudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Dalam waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, kata Ghufron, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya.

Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN.

Selain itu, Syahrir pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

Selain Syahrir, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan General Manager PT AA Sudarso sebagai tersangka. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler