KPK Sebut Kepala Daerah Ini Bersedia Membongkar Mafia Tanah, Siap-siap Saja

Sabtu, 26 November 2022 – 01:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Bupati Kuansing Andi Putra akan membongkar praktik mafia tanah di daerahnya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Bupati Kuansing Andi Putra akan membongkar praktik mafia tanah di daerahnya.

KPK sudah memeriksa Andi Putra di Lapas Pekanbaru pada Jumat (25/11).

BACA JUGA: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan KPK

"Andi Putra, saksi bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Untuk perkara ini, KPK juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat menyampaikan berbagai informasi.

BACA JUGA: Usut Korupsi Lahan Pulo Gebang, KPK Bakal Periksa Pejabat DKI Lagi, Siap-Siap Saja

KPK mempersilakan masyarakat untuk memberi informasi yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara khususnya dalam pelayanan dan pengurusan di Kanwil BPN Riau.

“KPK juga mengingatkan berbagai pihak yang dipanggil patut untuk kooperatif hadir khususnya para perusahaan yang mengurus izin HGU dan menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan tim penyidik,” jelas dia.

BACA JUGA: KPK Menduga Utut Adianto dan Tamanuri Meminta Calon Mahasiswa Diloloskan ke Kampus Ini

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu, sebagai penerima ialah MS. Sedangkan, pemberi suap, yaitu pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS yang membahas perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Pada September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120.000 dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Atas rekomendasi MS tersebut, FW kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Berikutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan SDR dan hal tersebut juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. (Tan/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Anak Buah AHY Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Korupsi di Garuda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler