Dalami Kasus Proyek Fiktif, Kejari Geledah Dinas Pasar

Selasa, 01 November 2016 – 23:30 WIB
Ilustrasi. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pasar Kota Malang, Senin (31/10). 

Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi data terkait dugaan proyek fiktif pengadaan jasa servis Dinas Pasar Kota Malang tahun 2014 lalu.

BACA JUGA: Lho Kok Banyak PNS yang Cerai?

Selama kurang lebih 4 jam, penyidik Kejari Malang memeriksa dan menggeledah dokumen di Kantor Dinas Pasar. 

Penggeledahan secara tertutup ini berakhir pada pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA: Ketua MUI Sulsel: Kita Doakan Dahlan, Dia Orang Baik

Saat tim penyidik Kejari Malang selesai, tidak ada satu patah katapun yang keluar dari para penyidik. Namun, penyidik membawa sejumlah dokumen. 

Penggeledahan dokumen yang kedua kalinya di lakukan tim penyidik Kejari Malang ini ternyata masih terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan jasa servis Dinas Pasar Kota Malang tahun 2014 lalu yang diduga fiktif.

BACA JUGA: Jemput Bola, Perekaman E-KTP di Sekolah

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, pejabat Dinas Pasar Kota Malang pada saat itu tidak ada yang berkenan memberikan keterangan.

“Maaf tidak bisa komentar. Bapak (Kepala Dinas) tidak ada. Maaf ya,” tutur salah satu pegawai Dinas Pasar Kota Malang, Fitri. 

Penggeledahan ke Dinas Pasar tersebut dibenarkan Kepala Kejari Malang, Purwanto Joko Irianto seperti diberitakan Malang Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dokumen di kantor Dinas Pasar yang berada di Jalan Simpang Terusam Danau Sentani 3 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dilakuakan timnya sejak pukul 10.30 WIB. 

“Ada data yang masih kita butuhkan. Beberapa yang belum lengkap kita cari kembali,” papar Joko.

Ia kemudian meneruskan penggeledahan tim Pidsus juga merupakan sebuah tindakan untuk menghindari upaya penghilangan bukti atau data vital oleh pihak yang terkait.

Joko menuturkan bahwa indikasi adanya upaya penghilangan bukti lain sangat besar terjadi pada kasus ini. 

Terlebih, sejak ke empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus tersangka, pada minggu lalu “mangkir” dari jadwal pemeriksaan tersangka. 

“Sebenarnya, jika ke 4 ASN kemarin datang sesuai jadwal pemeriksaan mereka, data yang kita butuhkan bisa saja sudah kami dapatkan. Nyatanya kan tidak datang,” tutup Joko.(ica/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Ingin Hidup Mewah, Suami Akhirnya Masuk Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler