Dana APBD Langkat Mengalir ke Anggota DPR

KPK Targetkan 2 Bulan Lagi Syamsul Arifin ke Pengadilan

Sabtu, 13 November 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aliran dana APBD Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjadi BupatiYang pasti, sejumlah anggota DPR RI ikut menikmati uang yang berasal dari dana APBD Langkat itu

BACA JUGA: Jumlah PNS di Daerah Melonjak



Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, di KPK, Jumat (12/11) petang
"Beberapa anggota DPR yang kita periksa memang terkaget-kaget

BACA JUGA: Tersangka Meninggal Dunia, KPK Bakal Hentikan Perkara

Tahunya terima duit dari uang pribadi, ternyata uang APBD," kata Feri


Seperti diketahui, setidaknya ada empat anggota DPR yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi APBD Langkat yaitu, Hazrul Azwar dari Fraksi PPP, serta tiga anggota Fraksi Partai Demokrat yaitu Abdul Wahab Dalimunte, Ignatius Moelyono dan Edi Ramli Sitanggang

BACA JUGA: MRP Dievaluasi Lagi Januari

Hanya saja Feri tidak menyebut siapa politisi Senayan yang terima uang dari Syamsul Arifin.

Feri yang juga Direktur Penuntutan KPK itu mengakui bahwa ada kesulitan dalam penelusuran aliran uang ataupun penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi APBD LangkatPasalnya, dana yang diselewengkan tidak hanya dari satu tahun anggaran APBD saja

"Karena ini  APBD multiyearsAda pengeluaran, tapi banyak yang tidak disertai bukti pengeluaran.  Beruntung masih ada catatan tentang pengeluarannya," lanjut Feri.

Selain itu, lanjut Feri, KPK juga masih perlu memeriksa saksi-saksi lagi"Masih ada banyak saksi yang mau kita periksa," lanjutnya.

Meski demikian KPK sudah menargetkan kasus korupsi yang menyeret Syamsul Arifin sebagai tersangka itu bisa selekasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  "Targetnya antara akhir Desember tahun ini atau awal Januari tahun depan," sebut Feri

Dikatakan pula, ada tiga target yang ditetapkan KPK dalam pengungkapan dugaan korupsi APBD Langkat ituPertama adalah target penuntasan perkaranyaTarget kedua adalah penghitungan kerugian negaranyaAdapun target ketiga adalah pengembalian kerugian negara.

Untuk hitungan kerugian negaranya, Feri menyebut angka awalnya sekitar Rp 102 miliar"Tapi sudah ada yang dikembalikan sekitar Rp 60 miliarJadi masih ada kerugian negara sekitar Rp 40 miliaran," sebutnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Awang, Kejaksaan Periksa Lima Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler