JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengakui pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengesahan perpanjangan masa keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010, yang mestinya berakhir 31 Oktober 2010Masa perpanjangan selama tiga bulan, atau hingga 31 Januari 2011
BACA JUGA: Jerat Awang, Kejaksaan Periksa Lima Saksi
Gamawan mengaku, perpanjangan masa keanggotaan MRP itu sudah dibicarakan dengan Gubernur Papua Barnabas Suebu"Kita evaluasi lagi nanti Januari
BACA JUGA: KPK Tak Heran Gayus Bisa Keluyuran
Kita harapakan tidak maslaah lagiBACA JUGA: Cirus dan Haposan Segera Diperiksa
Dia sudah berjanji," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (12/11).Yang dimaksud dengan draf adalah draf Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi pedoman tata cara pemilihan anggota MRPHingga saat ini, Perdasi itu belum juga ditetapkanSelain Perdasi itu, MPR bersama gubernur dan ketua DPRP, juga belum menetapkan Perdasus Provinsi Papua, yang dijadikan dasar bagi pengisian 11 anggota DPRPHal ini terkait dengan putusan MK nomor 116/PUU-VII/2009
Gamawan mengatakan, hingga saat ini Perdasi dan Perdasus dimaksud masih dalam proses pembahasanPerpanjangan masa keanggotaan MRP juga dalam rangka memberikan waktu untuk penyelesaian kedua aturan itu"Itu masih dalam prosesSementara kalau tidak kita perpanjang nanti akan terjadi kekosongan," terangnya.
Bagaimana jika hingga Januari belum juga beres? "Dia (gubernur, red) janji kokKita sudah bicarakan dengan gubernurKemarin saya dengan gubernur bicarakan di sini (kantor kemendagri, red)," ujarnyaDia berharap, hingga Januari sudah tidak ada masalah lagi.
"Karena itu juga berkaitan dengan persoalan, bagaimana MRP mewakili Papua BaratKan dia harus rumuskan ini dulu, karena Papua Barat provinsi baruProses Perdasus itu masih dalam proses," terang mantan gubernur Sumbar itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Kurangi Kuota CPNS
Redaktur : Tim Redaksi