JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menghentikan proses penyidikannyaPengacara Jeffrey, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu harus gugur demi hukum.
"Jadi perkara ini dengan sendirinya gugur
BACA JUGA: MRP Dievaluasi Lagi Januari
Aturan hukumnya seperti," ucap Petrus melalui layanan pesan singkat, Jumat (12/11).Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, menyatakan, sesuai aturan hukum ketika tersangka meninggal dunia maka perkara yang menyeretnya gugur
BACA JUGA: Jerat Awang, Kejaksaan Periksa Lima Saksi
Dan karena aturan hukumnya seperti itu (perkara gugur), ya harus kita hormati," ucap Feri.Ditambahkan pula, sebenarnya berkas kasus travel cek itu sudah mendekati 80 persen
BACA JUGA: KPK Tak Heran Gayus Bisa Keluyuran
"Keterangan ataupun kesaksian bagi tersangak lain masih bisa kita peroleh dari tersangka lain juga," tandasnya.Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan, meski perkaranya gugur namun bisa saja nantinya keluarga Jeffrey tetap harus menanggung hukuman tentang uang ganti rugi.
"Kalaupun nanti ada uang pengganti (dari putusan pengadilan) itu akan dbebankan ke keluarganyaTapi itu tergantung pengadilan," pungkasnya(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cirus dan Haposan Segera Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi