jpnn.com - SERANG - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, meminta keterangan 10 orang pengurus lembaga penerima dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2015, hari ini.
"Panggilan sudah dikirim kepada 10 orang penerima dana bansos di Kota Serang. Senin (hari ini, red) rencananya kita minta keterangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan didampingi jaksa penyelidik AR Kartono, kepada Radar Banten (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ratusan Perempuan Terpaksa Tidur Berdesak-desakan Lagi
Dana bansos itu diberikan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Majelis Talim, dan lembaga kemasyarakatan lainnya di Kota Serang.
Besaran dana bansos yang diterima bervariasi mulai Rp10 sampai Rp15 juta. Total ada 150 lembaga di Kota Serang menerima dana bansos dengan total bantuan sebesar Rp 2.198.000.000.
BACA JUGA: Tindak Tegas WNA Nakal
Selain penerima dana bansos, tim penyelidik juga memanggil satu orang pemotong langsung dana bansos dari penerima. Oknum ini merupakan anak buah dari koordinator pemotong bansos di Kota Serang.
"Koordinatornya kan sudah ditemukan. Sudah diberitahukan siapa-siapa saja orang lapangan. Nah, kemarin sudah ada satu orang, khusus pemotong di Kecamatan Walantaka," kata Olaf.
BACA JUGA: Kisah Sedih Suami yang Punya Istri Penggila Arisan Karaoke
Berdasarkan pemeriksaan penyelidik, dana bansos itu rata-rata dipotong 40 sampai 60 persen dari total yang diterima. Dana itu disetorkan kepada salah seorang koordinator sebelum diserahkan kepada oknum Kemendikbud.
"Nama oknum di kemendikbud sudah dikantongi. Nanti, akan kita klarifikasikan," tegas Olaf.
Olaf menjelaskan, proposal dana bansos itu langsung diserahkan ke Kemendikbud. Sesuai juknis, tim yang diberi tugas oleh Kemendikbud harusnya melakukan monitoring dan verifikasi dahulu terhadap lembaga calon penerima dana bansos.
"Tim verifikasi itu dari kemendikbud. Cuma tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari oknum di Dindik Kota Serang. Karena, banyak juga binaan dinas (Dindik-red) yang menerima bansos," kata Olaf.
Seusai pemeriksan, tim penyelidik akan melakukan rapat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Rencana minggu depan, membahas kapan kita ekpose untuk menentukan naik atau tidaknya perkara ini," kata Olaf. (nda/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Main Layangan Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya
Redaktur : Tim Redaksi