Dana BOS Belum Cair, Sekolah Gali Lubang Tutup Lubang

Sabtu, 16 September 2017 – 00:33 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum juga cair. Hal ini membuat pihak sekolah harus pandai-pandai mengatur keuangan.

Bahkan bisa dikatakan jika ada kekurangan dana, harus mencari ke sana ke mari atau gali lubang tutup lubang. Meskipun begitu, mereka mengklaim tidak ada kendala berarti dalam aktivitas sekolah.

BACA JUGA: Komisi X DPR Sosialisasikan UU Sistem Perbukuan

“Memang benar, BOS belum cair yang berdampak ke sekolah,” kata salah satu kepala SD di Ngunut, Tulungagung, Jatim, kemarin (15/9).

Kasek yang enggan ditulis namanya ini menambahkan, pihaknya memang harus benar-benar bijak dalam mengatur keuangan yang ada saat ini.

BACA JUGA: Rp352 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

Bagi yang memiliki koperasi sekolah tentu tidak begitu terkena masalah. Berkebalikan yang tak memiliki koperasi.

“Sedikit banyak tetap berimbas ke sekolah. Tetapi secara garis aktivitas di sekolah masih berjalan lancar,” jelasnya.

BACA JUGA: Anggaran Cekak, Gedung Sekolah Memprihatinkan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung Suharno melalui Kasubag Perencanaan Heri Purnomo mengatakan, dana BOS dibayarkan empat kali dalam setahun.

Dengan pembagian setiap triwulan. Namun untuk triwulan ke III ini, yakni Juli hingga September dana BOS masih belum turun.

“Tahun ini, sekolah sudah dana BOS sudah cair dua kali. Yakni triwulan I dan II. Sedangkan, dana BOS triwulan III ini masih belum,” katanya.

Dia mengatakan, biasanya dana BOS turun di bulan ketiga. Artinya dalam triwulan III ini, akan dibayarkan pada September. Meski begitu, pihaknya memperkirakan dana cair di akhir bulan ini.

Karena dasar pencairan dana BOS yaitu data pokok pendidikan (dapodik) yang sudah diserahkan sejak Juli lalu.

Dimungkinkan karena butuh waktu untuk verifikasi data, makanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Sementara itu, dari data dipendikpora, ada 664 SD negeri dan swasta dan 84 SMP negeri dan swasta.

“BOS itu dihitung per siswa. Dengan rincian, untuk tingkat SD Rp 800 ribu per siswa, sedangkan SMP Rp 1 juta per siswa,” terangnya.

Heri menjelaskan, jika dalam petunjuk teknis BOS yang terbaru disebutkan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

Yang mana dalam perinciannya, maksimal 15 persen dari total dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer di sekolah negeri. Sementara itu, maksimal 50 persen untuk sekolah swasta.

“ Ditunggu saja. Mungkin akhir bulan ini. Bahkan, ada perbedaan dari tahun kemarin. Yakni dalam juknisnya boleh digunakan untuk membayar guru honorer di sekolahnya,” tegasnya. (lil/rka/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Usulkan Kenaikan Dana BOS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler