Dana Desa Merupakan Legacy Presiden Jokowi, Harus Jalan Terus

Minggu, 13 Agustus 2017 – 23:06 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dua persen dana desa digunakan untuk pengawasan.

Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan dana desa pada 2018.

BACA JUGA: Sudah Ada 900 Pengaduan tentang Kasus Dana Desa

Hal itu menyusul terungkapnya sejumlah persoalan dana desa, terutama pascapenangkapan bupati, kepala kejaksaan negeri dan seorang kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Namun, usulan itu tidak sepenuhnya diterima.

BACA JUGA: Jangan Takut! Laporkan Indikasi Penyelewengan Dana Desa ke Nomor...

Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno tidak sependapat dengan usulan KPK dan ICW itu. Iwan mengatakan, dana desa harus jalan terus.

Dia menjelaskan, dana desa adalah legacy Presiden Joko Widodo yang sudah tertuang dalam nawacita. Dalam konteks pengawasan dana desa, pemerintah sebaiknya membuat anggaran tersendiri.

BACA JUGA: Pak Kades Masih Bingung Kelola Dana Desa

"Jangan mengambil dari dana desa," tegas Iwan, Minggu (13/8).

Apdesi mengusulkan untuk memperkuat inspektorat di tingkat provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah. Hanya saja, harus disiapkan terlebih dahulu payung hukumnya. "Di tingkat kabupaten, pemkab harus melibatkan civil society organization (CSO)," katanya.

Iwan melihat pengawasan dana desa tidak berjalan dengan baik karena koordinasi antarkementerian dan lembaga belum berjalan maksimal. Budaya birokrasi kementerian dan lembaga masih ego sektoral.

"Tidak ada institutional driven yang mampu mengorkestrasi dan memimpin jalannya pengawasan dana desa," ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan dana desa tanpa diikuti peningkatan kapasitas aparatur desa akan sia-sia. Pihaknya justru mempertanyakan pendamping desa yang sejauh ini belum berdampak baik pada peningkatan kapasitas aparatur desa di bidang tata kelola pemerintahan desa.

Apdesi mengakui bahwa pemerintah kesulitan anggaran untuk peningkatan kapasitas yang anggarannya memang belum memadai. "Pemerintah memang sudah melatih aparatur desa tetapi belum maksimal karena anggaran yang terbatas," paparnya.

Karena itu, Apdesi mengusulkan pemerintah harus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dibiayai dari anggaran dana desa.

Sebanyak 70 persen dana desa untuk pembangunan, pemberdayaan dan belanja pengadaan barang dan jasa. Sisanya 30 persen untuk belanja aparatur yang juga dapat dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas aparatur desa.

"Pemerintah harus mendorong hal ini terealisasi mengingatkan akan ada kenaikan jumlah dana desa tahun depan," ujar Iwan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Langkah Kemendagri Meminimalkan Celah Korupsi Dana Desa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dana desa   Apdesi  

Terpopuler