jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Pemprov Jawa Timur mengalokasikan Rp 7,8 triliun selama tahun anggaran 2020-2021 untuk dana hibah.
Setelah KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, penyidik menemukan praktik permintaan fee 30 persen dari angka anggaran tersebut.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Dalami Aliran Duit Panas Sahat Simanjuntak ke Golkar
"Dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Johanis mengatakan pihaknya sedang mendalami siapa-siapa saja pihak yang menikmati dana hibah itu, selain Sahat.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Pastikan Bakal Menahan Ronny Tanusaputra
"Ini sangat menarik, dana yang digelontorkan Rp 7,8 triliun, kalau kami ambil 20 persen untuk fee sistem ijon, kemudian 10 persen sebagai kepala pokmasnya, tentunya kualitas dari uang itu turunnya tinggal 70 persen. Belum nanti oleh kelompok-kelompok ini apakah ada kebocoran-kebocoran dan ini sangat menarik," jelas dia.
KPK memiliki strategi dalam menelusuri apakah anggaran tersebut penggunaannya tepat sasaran.
BACA JUGA: Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK
Penyidik akan melacak anggaran itu dari atas sampai ke bawah.
"Artinya uang digelontorkan berapa, nyangkutnya bagaimana-bagaimana, karena ini sudah berjalan bertahun-tahun dari 2021 ada, 2020 ada. Ini sangat menarik dan tentunya apabila kami bisa kembangkan mudah-mudahan akan terungkap," tandas dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas.
KPK menduga Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Bisa Menghindar, KPK Sudah Kantongi Bukti Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga