Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Pastikan Bakal Menahan Ronny Tanusaputra

Jumat, 16 Desember 2022 – 12:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Ronny Tanusaputra. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Ronny Tanusaputra.

KPK belum mengambil langkah itu karena terkendala sejumlah hal mengenai aturan hukum.

BACA JUGA: Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK

"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis di penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (16/12).

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan Ronny sebelumnya sudah menjalani penahanan dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Bisa Menghindar, KPK Sudah Kantongi Bukti Ini

KPK telah mengambil alih kasus ini dari Polda Sulteng, sehingga tidak bisa melakukan upaya hukum yang sama terhadap Ronny.

"Tidak satu pun tersangka yang dihukum ataupun dilakukan upaya paksa sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan," jelas dia.

BACA JUGA: Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

Eks Wakapolda DIY Yogyakarta itu menerangkan masa penahanan Ronny sudah habis di Polda Sulteng.

Namun, KPK akan menahan Ronny dalam tahap penyusunan surat dakwaan.

"Nanti pada gilirannya, penahanan tersangka Ronny Tanusaputra akan dilakukan pada tahapan pelimpahan oleh JPU," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan rasuah pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

KPK mengambil alih kasus itu dari Polda Sulteng.

Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

Dikabarkan, Ronny merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler