Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak

Jumat, 07 Juli 2017 – 17:46 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure fund.

Nantinya, aturan tersebut diharapkan dapat menunjang pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Pelayanan Lamban, Investor Ratusan Miliar Kabur

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengklaim rancangan peraturan itu telah tuntas.

Kini, regulasi itu tinggal menunggu pengesahan sebelum resmi diterbitkan.

BACA JUGA: Indonesia Perkuat Kerja Sama Investasi dengan Korsel

Selain itu, OJK juga tengah membahas proses perampungan aturan obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond).

Kemungkinan besar POJK terkait dana investasi infrastruktur akan diterbitkan terlebih dahulu.

BACA JUGA: 2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal

Ketiga instrumen investasi itu dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek infrastruktur, selain dari pinjaman bank dan pemberian dana langsung pemerintah sebagaimana selama ini dilakukan.

”Ini untuk mendukung program pemerintah yang tengah fokus pada infrastruktur,” terang Nurhaida.

Nurhaida menambahkan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Aturan itu akan lebih disederhanakan. Misalnya, kalau RDPT hanya bisa ditawarkan kepada investor  atau kurang dari 50 pihak.

Sedangkan dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.

Sekadar diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli investor profesional dan tidak dapat dilakukan investor ritel.

Sebab, modal awal reksa dana itu mencapai Rp 5 miliar.

 ”Jadi, dana investasi infrastruktur bisa dilakukan penawaran umum,” ucap Nurhaida. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Investasi, Pemerintah Revisi DNI


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler