Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M

Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani memegangi kening sambil memejamkan mata saat rapat pembahasan Rancangan APBN 2009,Senin (13/10), di ruangan rapat Panitia Anggaran DPR RI. Foto: Sophan Wahyudi/JPNN
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenangPemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan plafon jaminan tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional

BACA JUGA: Hadapi Krisis, Langkah BI Kontradiktif

''Sekarang pemilik tabungan dan deposito tidak perlu khawatir,'' ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).

Perubahan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 25/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008
Perppu tersebut menambahkan satu ayat, yakni ayat 4 pada pasal 11

BACA JUGA: BUMN Fund Siap Buka Akses Dana

Isinya, menaikkan nilai yang dijamin LPS menjadi paling banyak Rp 2 miliar atau naik 20 kali dari yang dijamin sebelumnya.

Menurut Ani -sapaan akrab Sri Mulyani-, nilai jaminan Rp 100 juta pun sebenarnya masih bisa meng-cover 95 persen dari total nasabah bank di Indonesia
''Dengan dinaikkannya plafon jaminan hingga Rp 2 miliar, ini bisa meng-cover 97 persen dari total nasabah,'' katanya.

UU LPS memang menyebutkan nilai yang dijamin bisa diubah karena beberapa hal

BACA JUGA: Sektor Otomotif Tambah Porsi Local Content

Yakni, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan, terjadi inflasi yang cukup tinggi dalam beberapa tahun, atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 persen.

Ani mengatakan, perppu tersebut dibuat karena perubahan konstelasi perekonomian global berpotensi memunculkan krisis yang bisa mengancam stabilitas sistem keuangan nasional''Nah, situasi saat ini kami anggap sudah memenuhi syarat karena kondisi global berpotensi menekan perekonomian kita,'' terangnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kenaikan plafon jaminan semata-mata untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat''Supaya sistem perbankan kondusif,'' ujarnya

Ani menyebut, perppu itu bersifat fleksibelArtinya, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali jumlah penjaminan Rp 2 miliar apakah masih diperlukan atau tidak.

''Kalau diperlukan, bisa satu tahun, bisa dua tahunJadi, sesuai kondisi dan situasi yang dihadapiTapi yang terpenting, perppu LPS ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan,'' katanya.

Langkah pemerintah itu direspons positif ekonom yang juga anggota Komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo''Saya dukung penuh kenaikan tersebut,'' ujarnya kemarinMenurut dia, nilai Rp 1 miliar sebenarnya lebih pas untuk menjaga keseimbangan antara rasa aman bagi deposan dan kehati-hatian atau manajemen risiko bank.

Jika besaran yang dijamin terlalu rendah, deposan merasa tidak cukup amanNamun, jika besaran yang dijamin terlalu tinggi, ada potensi menimbulkan praktik aji mumpung (moral hazard)''Bank bisa tergoda melalaikan manajemen risiko atau jorjoran mengejar deposan dengan tawaran bunga yang tinggi di bawah tangan,'' katanya.

Meski demikian, dia menilai angka Rp 2 miliar cukup wajarNamun, BI harus sangat ketat mengawasi manajemen risiko bank dan menghukumnya jika ada yang lalai atau jorjoran menawarkan suku bunga di bawah tangan''Saya setuju sifat kenaikan ini sementara, agar ketika situasi normal, disiplin pasar bisa ditegakkan lagi dengan menurunkan penjaminan,'' jelasnya.

Chief Economist PT BNI Tbk Tony Prasentiantono menilai, kenaikan nominal penjaminan LPS cukup tepat''Bahkan, itu seharusnya segera dilakukan jauh sebelum (krisis finansial) seperti saat ini,'' tuturnyaMenurut dia, dengan tingkat inflasi yang kian melambung, nilai Rp 100 juta sangat minimNilainya ikut tergerus mengikuti melambungnya harga-harga kebutuhan.

Penjaminan Rp 100 juta yang disebut sudah melindungi lebih dari 90 persen nasabah sudah tidak relevan''Artinya, tidak bisa dikesankan pemerintah mengutamakan nasabah mayoritas,'' tuturnya

Meski nasabah yang punya Rp 100 juta jauh lebih banyak, secara nominal nasabah yang punya dana di atas Rp 100 juta lebih besar''Itu yang mengkhawatirkanBila nasabah merasa tidak dijamin, mereka akan menarik dananya,'' ujar Tony.

Akses Dana Diperluas

Selain perppu tentang LPS, kemarin pemerintah mengeluarkan perppu tentang perubahan kedua atas UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI)Sri Mulyani mengatakan, perppu tersebut mengatur perluasan jenis aset yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI.

Menurut Ani, perubahan khusus dilakukan pada pasal 11Sebelumnya, aset yang bisa dijadikan jaminan adalah yang mudah dicairkan, yakni SBI atau surat berharga negara (SBN) seperti SUNDalam perppu, aset yang bisa dijadikan agunan diperluas hingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar''Langkah ini untuk mencegah kekurangan likuiditas bagi bank-bank yang selama ini tidak memiliki SBI atau SBN,'' katanya.

Boediono menambahkan, perppu tersebut disiapkan seandainya diperlukanNamun, jika kondisi sudah normal, aset yang bisa dijadikan jaminan ke BI kembali seperti semula, yakni SBI dan SBN''Ini dibuka kalau ada yang membutuhkan,'' terangnya.

Menurut Dradjad Wibowo, perppu yang memasukkan aset kredit sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan dari BI mengandung bahaya cukup besarMasalah valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank menjadi sangat vital agar tidak terjadi penyalahgunaanBI, lanjut dia, bisa kebobolan jika tidak hati-hati.

''Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan kredit-kredit macet bank BUMN beberapa tahun terakhir adalah pengalaman yang sangat berharga,'' jelasnyaKata Dradjad, perppu tersebut bisa berdampak positif jika isu valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank bisa ditangani BI dengan baik''Tapi, bisa kontraproduktif dan diselewengkan jika kelima isu tersebut tidak tertangani dengan baik,''tandasnya.

Ketua Perbanas Jos Luhukay menuturkan, implementasi perppu perluasan agunan untuk pinjaman jangka pendek tetap harus hati-hati''Sebaiknya dipikirkan matang-matang,'' kata Jos yang juga Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu.

Karena secara teknis sangat kompleks, dia minta ada aturan dari bank sentral yang sangat detailTermasuk soal kualifikasi agunan yang akan dijaminkan bank-bank untuk mendapatkan pinjaman danaApakah itu agunan berupa tanah, bangunan, maupun kredit yang sedang dipegang bank(owi/eri/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Perbankan dan Konsumsi Masih Layak Beli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler