Sebanyak 10 KAP dikoordinasi KPU untuk menerima laporan dana kampanye di gedung KPU
BACA JUGA: KPU Didesak Hentikan Tabulasi Elektronik
Rata-rata parpol mengumpulkan laporan dana kampanye saat malamBukan hanya parpol, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye
BACA JUGA: KPU Janji Rekap Manual Dimulai 26 April
Meski laporannya nanti diaudit KAP tingkat pusat, KPU juga memberi kesempatan kepada masing-masing calon untuk mengumpulkan laporan dana kampanye di masing-masing KPU provinsi lebih dulu.Anggota KPU Bidang Teknis dan Tahap Pemilu Andi Nurpati menyatakan, sesuai batasan, KPU tidak akan membuka lagi penyampaian laporan dana kampanye
BACA JUGA: KPU Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Pilpres Selesai
''Hari ini (kemarin) sudah pasti ditutup,'' tegasnya saat ditemui wartawan.Menurut dia, untuk penyampaian laporan tersebut, masing-masing KAP akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan dana kampanye parpolJika ditemukan kesalahan format laporan yang tidak sesuai pedoman dari KPU, KAP wajib menyampaikan kepada KPU''Itu harus ada perbaikanSekarang ini belum karena diterima dulu,'' ujarnya.
KAP nanti memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan dana kampanye parpol dan DPDBatas 30 hari akan digunakan memeriksa secara data dan faktualPublik juga diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan jika ada penyampaian dana kampanye dari parpol yang tidak sesuai kenyataan''Disampaikan tertulis kepada KPU,'' katanya.
Belum ada rincian lebih lanjut berapa saldo yang dimiliki masing-masing parpolKepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi menyatakan, rincian itu baru diketahui masing-masing KAPNamun, satu parpol, yakni Gerindra, menyampaikan bahwa saldo parpolnya Rp 308,8 miliar''Itu yang terbesar yang saya tahu,'' kata Fayumi
Dana tersebut jauh lebih besar daripada anggaran Partai Patriot yang ''hanya'' Rp 151,6 jutaFayumi menambahkan, jika ada parpol yang melewati batas waktu pukul 24.00, keputusan lanjut akan diserahkan kepada komisioner KPU''Mereka (komisioner) yang berhak memutuskan,'' ujarnya.
Di tempat terpisah, Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengungkapkan, jika ingin publik terlibat, laporan dana kampanye itu harus dipublikasikanSetidaknya publik juga memiliki hak untuk tahu, terutama mereka yang pernah mendonasikan dananya untuk parpol peserta pemilu''Setidaknya melalui website KPU, itu harus diumumkan,'' tegasnya.
Selain itu, sebagai fungsi pengawasan, salinan laporan dana kampanye tersebut harus diserahkan kepada BawasluItu ditujukan untuk berjaga-jaga adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu seperti dalam UU Pemilu
''Misalnya, mendapat sumbangan dari lembaga negara, itu harus diperiksa,'' ungkapnyaKPU juga diminta tegas menetapkan sanksi administratif jika laporan dana kampanye parpol itu tak layak
Audit Tabulasi Pemilu
Sementara itu, sorotan negatif atas tidak maksimalnya penggunaan teknologi informasi (TI) dalam Tabulasi Nasional Pemilu mendapatkan respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)Wakil Ketua Pokja Tabulasi Nasional Pemilu KPU Abdul Aziz menyatakan, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) akan mengaudit ketepatan penggunaan perangkat TI yang digunakan KPU selama ini.
"Ini adalah audit untuk internal penggunaan teknologi kami," kata Aziz dalam keterangan persnya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta, kemarin (24/4).
Menurut Aziz, audit oleh Detiknas itu akan memeriksa semua teknologi yang digunakan KPUPerumusan audit tersebut juga telah direncanakan KPU sebelum pemungutan suaraTidak hanya di pusat, pemanfaatan teknologi di daerah juga akan diaudit"Nanti akan ketahuan, apakah teknologinya sudah sesuai atau belum," ujar dia.
Aziz menyatakan, selama ini ada kecenderungan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan penggunaan TI untuk tabulasi nasional pemilu adalah hal yang samaPadahal, menurut dia, hal itu merupakan proses yang terpisahDalam hal proses pengadaan barang dan jasa, semua itu dilakukan oleh tim lelang
Bahwa ada kecurigaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penunjukan langsung dalam hal pengadaan, Aziz langsung membantahMenurut dia, berbagai macam lelang pengadaan barang dan jasa untuk tabulasi sudah disampaikan secara terbuka dalam KPUDia menyatakan, semua melalui lelang sesuai dengan aturan pada Keppres nomor 80 tahun 2003"Semuanya pakai lelang biasa," terangnya.
Namun, karena tabulasi nasional yang lambat, akhirnya masalah tersebut merembet ke penggunaan barang dan jasanyaAziz menegaskan, tidak ada hubungan antara pengadaan dengan lambannya tabulasi"Tabulasi dengan pengadaan tentu berbedaSebab, saat proses berjalan, semua sudah dijalankan oleh tim TI," jelasnya.(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan
Redaktur : Tim Redaksi