jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, dana kelurahan sama sekali tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dia memastikan, dana kelurahan tidak memerlukan regulasi tersendiri. Menurut Said, dana kelurahan dialokasikan lewat dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Dikritik, Jokowi: Banyak Politikus Sontoloyo
"Tidak pakai cantolan hukum karena ini (sudah) UU APBN, dan disalurkan lewat DAU," kata Said di gedung DPR, Jakarta.
Said mengatakan mekanisme dana kelurahan nanti tidak seperti dana alokasi khusus (DAK). Namun, ujar dia, dana kelurahan Rp 3 triliun yang diambil dari dana desa Rp 73 triliun itu dimasukkan ke DAU di APBN.
BACA JUGA: Gerindra Setuju Dana Kelurahan, Asal Regulasinya Jelas
Mekanisme penyalurannya berbeda dengan dana desa. Dana kelurahan disalurkan lewat mekanisme DAU dari pemerintah pusat ke daerah.
Kemudian, dari pemerintah daerah menyalurkan kepada kelurahan-kelurahan. Menurutnya, di Indonesia ada sekitar 8400 kelurahan.
BACA JUGA: PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat
Dia memerkirakan masing-masing kelurahan akan mendapatkan Rp 330 juta.
"Transfer daerah juga, tapi mekanisme dana kelurahan itu DAU sehingga persetujuan antarpemerintah kabupaten/kota dengan DPRD setempat nantinya," paparnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan diambilnya dana kelurahan Rp 3 triliun tidak mengurangi alokasi dana desa dari pemerintah.
Menurut Said, dana desa Rp 73 triliun sebenarnya baru perencanaan dari pemerintah di APBN 2019.
Namun, pemerintah kemudian melakukan revisi menjadi Rp 70 triliun untuk dana desa.
Sedangkan Rp 3 triliunnya dialokasikan untuk dana kelurahan. Said memastikan bahwa dana desa 2019 justru mengalami kenaikan dibanding 2018.
"Dana desa tidak berkurang. Dana desa naik dong dari Rp 60 triliun pada 2018," ungkapnya.
Said mengatakan, hampir seluruh fraksi yang menyatakan setuju dengan dana kelurahan itu. "Fraksi Gerindra belum menolak tapi suaranya yang belum ada, belum bersikap," jelasnya.
Said membantah DPR menyetujui dana kelurahan itu karena menjelang pemilihan umum. Said tidak melihat dari sisi momentum politik.
Tapi, dari kebutuhan dana kelurahan yang tidak bisa ditolak lagi. Said berharap dana kelurahan nanti dialokasikan setiap tahun seperti dana desa.
"Kalau cuma 2019 seakan-akan hanya demi kepentingan politik. Itu tidak benar juga," jelasnya.
Menurut dia, dana kelurahan ini memang merupakan salah satu catatan kesimpulan rapat Banggar ketika pembahasan APBN 2018 lalu.
Hal itu berawal dari kunjungan kerja Banggar ke daerah-daerah, yang menerima banyak keluhan kenapa hanya desa yang diberikan, sementara kelurahan tidak mendapatkan dana.
"Karena itu sebenarnya catatan kesimpulan Banggar 2018 ketika pembahasan APBN 2018. Sudah lama," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budiman Sudjatmiko Beber Munculnya Aspirasi Dana Kelurahan
Redaktur & Reporter : Boy