JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, lima tersangka suap kasus traveller cheque yang belum ditahan pada Jumat (28/1) pekan lalu, akan segera ditahan“Mereka pasti menyusul
BACA JUGA: Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih
Khususnya bagi yang sakit, nanti akan dibantarkan,” jelas Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, dalam pesan singkat yang disampaikannya Senin (31/1).Tiga hari lalu KPK memang sudah menahan 19 tersangka penerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Mengenai kapan KPK bakal menciduk kelima tersangka tersebut, Haryono tidak merincinya dengan jelas
BACA JUGA: Bibit-Chandra Haram Hadir Rapat di DPR
Padahal sebelumnya tersiar kabar bahwa pada Senin (31/1), KPK akan menahan sisa tersangka yang tidak datang saat pemanggilan Jumat lalu itu.Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi juga tidak menjelaskan kapan penahanan terhadap lima mantan anggota Komisi IX DPR RI priode 1999-2004 tersebut
BACA JUGA: Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan
“Untuk yang sakit akan dibantarkan,” tandasnya.Penetapan pembantaran dilakukan bagi tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPKBila seseorang berstatus tersangka dibantarkan, maka lama proses perawatan yang dijalaninya tidak akan dihitung dalam rentang waktu penahanan(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Bagi-bagi Penghargaan ke 10 Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi