Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih

Senin, 31 Januari 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA - Tudingan Refly Harun bahwa pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung berubah-ubah, dibantah oleh kuasa hukum JR Saragih, Victor NadapdapMenurut Victor, justru seharusnya Refly sebagai pengacara bisa menjaga rahasia klien.

“Karena itu status Refly sebagai seorang advokat perlu dipertanyakan,” ujar Victor melalui layanan pesan singkat (SMS), Senin (31/1) siang

BACA JUGA: Bibit-Chandra Haram Hadir Rapat di DPR

Victor menegaskan, sesuai Undang Undang Advokat, setiap advokat wajib menjaga informasi yang diberikan kliennya meskipun kuasa berakhir
“Bahkan sanksi ancamannya dipecat,” papar Victor

BACA JUGA: Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan



Karena tindakan Refly, imbuh Victor, JR Saragih sebagai pihak yang hendak mencari keadilan seolah merasa tertipu
“Karena setahu beliau (JR Saragih), Refly itu adalah advokat seperti yang disebut di internet dan kop suratnya Harpa (kantor pengacara Harun-Prabandono)

BACA JUGA: Agung Laksono Bagi-bagi Penghargaan ke 10 Gubernur

Tapi, nyatanya seperti yang terjadi sekarang,” paparnya.

Victor menambahkan bahwa benar tidaknya pembicaraan antara Bupati Simalungun terpilih tersebut dengan Refly Harun selaku advokatnya saat berperkara di MK, mestinya tetap dijaga kerahasiaannyaRefly, kata Victor lagi, seharusnya menjaga etika dengan kliennyaKarenanya pula etika Refly yang ditangani perlu diperhatikan karena menyangkut etika“Itu yang Saya harapkan untuk diperhatikan oleh Saudara Refly,” ungkapnya.

Sebelumnya, Refly kepada wartawan di KPK menyatakan bahwa pernyataan JR Saragih cenderung berubahKarena itu, kata Refly, untuk membandingkan siapa yang benar antara dirinya dengan mantan kliennya tersebut tentang dugaan suap di MK“Anda kan bisa menilai sendiri,” ujar mantan Ketua Tim Investigasi MK yang hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK untuk yang kedua kalinya.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Tolak Keterlibatan BPKP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler