Dana Parpol Bertambah, Pendidikan Politik Sampai Tingkat Ranting

Rabu, 05 Juli 2017 – 13:33 WIB
Agus Hermanto. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan kenaikan dana bantuan partai politik 10 kali lipat atau dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara memberikan kemudahan melakukan kaderisasi.

Menurut dia, dana itu bisa digunakan parpol untuk memberikan pendidikan politik hingga ke jenjang bawah.

BACA JUGA: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009

"Karena pendidikan parpol yang diharapkan harus mencapai jajaran ranting atau kelurahan," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut dia, dana itu memang akan difokuskan untuk pembinaan kader parpol. Tidak boleh untuk membeli mobil maupun gedung.

BACA JUGA: PPP: Alhamdulillah Dana Parpol Naik

"Sekarang pun sudah ada yang Rp 108 itu digunakan kaderisasi. Jadi dikhususkan untuk pembinaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan mainnya adalah dana ini diajukan oleh pemerintah yang akan dibahas di dalam APBN.

BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan

Sehingga dalam pengajuan itu including dalam APBN Perubahan 2017 atau APBN 2018. "Terserah pemerintah mau dieksekusi kapan," tegasnya.

Penyampaian dana itu ke parpol nantinya dilakukan secara berkala. Bisa sebulan atau tidak bulan satu kali. Tergantung dari bagaimana cara pemerintah menyampaikannya.

Dia menambahkan, penyampaikan juga ditentukan oleh besaran perolehan suara parpol dalam pemilu 2014.

"Sehingga fraksi PDI Perjuangan paling besar karena paling tinggi dan anggota dewannya paling banyak," tegasnya.

Agus menambahkan, penggunaan dana itu juga harus diaudit oleh lembaga audit independen. Kemudian, disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dipublikasikan di website.

Bagi Demokrat, kenaikan dana menjadi Rp 1000 itu sudah mencukupi. Sebab, kata dia, kebutuhan parpol itu relatif. Mungkin ada yang sangat maupun cukup besar kebutuhannya.

Karenanya dia berpendapat kenaikan dana itu merupakan suatu kemajuan yang patut disyukuri dan harus harus dilaksanakan secara akuntabel dan diaudit. "Karena ini menggunakan APBN," tegasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler