Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tinggal Tunggu Revisi PP Nomor 5 Tahun 2009

Selasa, 04 Juli 2017 – 16:49 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan ini.

”Insya Allah, tahun depan (sudah mulai naik),” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (3/7).

BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan

Selama ini bantuan untuk parpol Rp 108 per suara, tahun depan nilainya naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara.

Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah usulan Kemendagri Rp 5.400 per suara.

BACA JUGA: Kegiatan Parpol yang Boleh Dibiayai Dana Bantuan Harus Diperjelas

Soedarmo menyatakan, karena besarannya sudah disepakati, praktis tidak ada persoalan yang berarti.

Pihaknya hanya perlu merampungkan pengesahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

BACA JUGA: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Bisa Dinikmati Tahun Ini

Draf revisi PP sudah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sejak beberapa waktu lalu.

”Kita minta izin prakarsa untuk revisi PP. Tinggal itu saja,” imbuh pria berpangkat mayor jenderal itu.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, kenaikan dana bantuan untuk partai politik sudah diusulkan dan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Karena itu, potensinya sangat besar untuk segera direalisasikan.

Pemerintah juga berupaya mengejar penyelesaian revisi PP tersebut secepatnya. Jika itu terjadi, bisa saja kenaikan dana bantuan parpol tersebut direalisasikan dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2017. Namun, itu bukan prioritas.

Tjahjo menjelaskan, kenaikan dana bantuan partai politik sangat dibutuhkan. Menurut dia, angka Rp 108 per suara yang berlaku saat ini sangat tidak relevan.

Apalagi pada 1999, jumlah bantuan sudah mencapai Rp 1.000 per suara. Namun, akhirnya diturunkan secara drastis menjadi Rp 108 per suara pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kan wajar (kalau naik),” ujarnya.

Politikus senior PDIP itu menegaskan, kenaikan dana bantuan parpol tersebut tidak memiliki sangkut paut maupun barter politik dengan pembahasan RUU Pemilu.

Oleh karena itu, proses pembahasan dan persetujuan pemberlakuannya tidak perlu menunggu pengesahan RUU Pemilu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan dana bantuan parpol merupakan hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesian Corruption Watch.

Harapannya, kenaikan tersebut bisa membantu keuangan partai sehingga dapat menghindari perilaku koruptif oleh kader partai.

Namun, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyayangkan kenaikan tersebut yang tidak diikuti dengan perbaikan tata kelola parpol sebagaimana rekomendasinya.

Dengan demikian, kenaikan sumbangan negara diprediksi tidak mengubah budaya yang ada di parpol. (far/c6/fat)

Anggaran yang Diterima Parpol

Partai Nasional Demokrat

Saat ini: Rp 907 juta

Ke depan: Rp 8,4 miliar

Partai Kebangkitan Bangsa

Saat ini: Rp 1,2 miliar

Ke depan: Rp 11,2 miliar

Partai Keadilan Sejahtera

Saat ini: Rp 915 juta

Ke depan: Rp 8,4 miliar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Saat ini: Rp 2,5 miliar

Ke depan: Rp 23,6 miliar

Partai Golongan Karya

Saat ini: Rp 1,9 miliar

Ke depan: Rp 18,4 miliar

Partai Gerakan Indonesia Raya

Saat ini: Rp 1,5 miliar

Ke depan: Rp 14,7 miliar

Partai Demokrat

Saat ini: Rp 1,3 miliar

Ke depan: Rp 12,7 miliar

Partai Amanat Nasional

Saat ini: Rp 1 miliar

Ke depan: Rp 9,4 miliar

Partai Persatuan Pembangunan

Saat ini: Rp 881 juta

Ke depan: Rp 8,1 miliar

Partai Hati Nurani Rakyat

Saat ini: Rp 710 juta

Ke depan: Rp 6,5 miliar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tegaskan Lagi, Presidential Threshold tak Langgar Konstitusi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler