"Berdasarkan informasi dari Kepala BLU-PPP Senin hari ini, Kemenpera telah mencairkan dana FLPP dari Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening BLU-PPP sebesar Rp1,6 triliun,” kata Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Iskandar Saleh dalam acara Sosialisasi Kebijakan FLPP di Hotel Sultan, Senin (15/11).
Untuk meningkatkan program FLPP, lanjut Iskandar, Kemenpera pada Desember 2010 akan mencairkan dana FLPP lagi sebesar Rp1 triliun
BACA JUGA: DPR Pastikan Panggil Hatta Rajasa
Untuk menjamin ketepatan kelompok sasaran, masyarakat penerima manfaat FLPP diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi."Yang berhak mendapatkan dana FLPP adalah masyarakat berpenghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan bagi MBM (masyarakat berpenghasilan menengah) dan Rp2,5 juta perbulan bagi MBR," ungkapnya.
Ditambahkannya, FLPP ini tidak mengatur harga rumah, namun mengatur maksimum KPR dengan prinsip keadilan
BACA JUGA: Investor Taiwan Minat Bangun Pabrik CPO
BACA JUGA: Bogor Goals Buat Perdagangan Bebas
Sedangkan untuk kepemilikan Sarusun (sejahtera susun) dimungkinkan untuk memfasilitasi MBM sampai maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp135 juta.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Estimasi Biaya Jembatan Selat Sunda Rp 250 T
Redaktur : Tim Redaksi