Dana Perlindungan TKI Rp101 M, Bakal Ditambah Lagi

Selasa, 21 Juni 2011 – 19:26 WIB

JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, dana khusus perlindungan  Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) di Kementrian Luar Negeri sekitar Rp6 miliar dalam satu tahun anggaranSedangkan di seluruh negara tujuan mencapai Rp95 miliar.

"Sehingga kalau ada negara yang kemudian ada masalah dengan TKI itu sudah ada anggaran di sana," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/6).

Bila dana ini dinilai kurang mengingat banyaknya kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri, Agus melihat masih ada peluang untuk melakukan penambahan anggaran di APBN-P 2011.

"APBNP itu di awal juli sampai akhir Juli kita akan susun

BACA JUGA: Belum Moratorium, Pengiriman TKI Hanya Diperketat

Kalau tidak memadai, bisa tingkatkan di situ," kata Agus.

Dia memperkirakan, dana perlindungan TKI di APBN-P kemungkinan akan bertambah
Karena ada beberapa kejadian seperti pemulangan TKI dari daerah konflik yang memakan anggaran cukup besar sehingga diperlukan penyesuaian.

Terkait moratorium, kata Agus, meski bukan di bidang tugasnya, memang diharapkan pengiriman TKI haruslah yang memenuhi kualifikasi

BACA JUGA: MK Tidak Pernah Kirim Fax ke KPU

BACA JUGA: Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu

Kemenkeu, kata Agus, akan memaksimalkan perlindungan bagi TKI dari sisi anggaran.

"Dana untuk melindungi TKI harus kita persiapkan, karena selama ini para tenaga kerja Indonesia di luar negeri itu membawa cukup banyak devisa bagi Indonesia," kata Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Darsem, Pemerintah Siap Bayar Rp4,7 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler