Didi Wahyudi, Kabid Dishutbun Kabupaten Bungo, mengatakan, dana untuk kegiatan tersebut telah diajukan
BACA JUGA: Ribuan Jamu Berbahaya Dimusnahkan
Dan akan digunakan untuk tujuh kegiatan, seperti reboisasi, patroli, monitoring, pemeliharaan tapal batas, dan kegiatan lainnya.Diakuinya, sejak tahun 2004 hingga Juli 2010, pihaknya belum pernah menggunakan Dana Reboisasi untuk kegiatan yang menyangkut hutan dan perkebunan
BACA JUGA: Puluhan TKI Terjangkit HIV/AIDS
Sebab, dana yang diperuntukkan khusus untuk Dinas Hutbun tersebut, mengalami penumpukan di kas daerah
BACA JUGA: Belasan Perusahaan Tambang Dievaluasi
Hingga kini, dana menumpuk mencapai Rp 4,5 miliar.Dana Reboisasi ini diperoleh dari hasil sumber daya hutan, yang disetor ke Pusat sebagai Dana Bagi Hasil(DBH), dan oleh pusat disetor kembali ke daerah, sebanyak 40 persen
Sementara itu, Kabid Anggaran DPPKDA, Supriadi membantah telah terjadi penumpukan Dana Reboisiasi sebesar 4,5 miliar
Dikatakannya, dana di kas daerah berasal dari berbagai sumber, sehinga sulit untuk memilah sumber dan mengetahui besaran masing-masing setoran, sebab seluruh dana berada dalam satu rekening.
Dirinya juga membantah jika ada penumpukan DR mencapai miliaran rupiah, karena selama ini dana untuk kegiatan Dishutbun selalu dicairkan, sehingga tidak mungkin terjadi penumpukan.
“Mungkin pihak Dishutbun lupa atau tidak menyadari telah menggunakan dana ituSebab, dalam rekening tidak disebut dana itu berasal dari mana dan untuk apa,” katanya.
Terpisah, Sekretaris DPPKDA Saptanus, juga meyakini telah terjadi kesalahpemahaman terhadap aturan pemakaian dana tersebutSebab, sepengetahuannya, tidak ada penumpukan dana di kas daerah“Anggaran kita defisit, bisa jadi ada kekeliruan terhadap aturan pemakaian,” jelasnya.(mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Ijazah Palsu Terlalu Rendah
Redaktur : Tim Redaksi