Ribuan Jamu Berbahaya Dimusnahkan

Kamis, 02 Desember 2010 – 11:10 WIB
PURWOKERTO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri memusnahkan ribuan jamu yang mengandung bahan kimia obat di TPA KalioriPemusnahan dilakukan setelah sebelumnya Bareskrim berhasil menggerebek dua orang produsen jamu berbahaya yang mengandung bahan kimia obat pada 8 Oktober 2010

BACA JUGA: Puluhan TKI Terjangkit HIV/AIDS



Dua tempat yang digerebek adalah produsen jamu milik Jk, warga Sampang, Cilacap dan milik SS , warga Kroya, Cilacap
Dari dua orang itu, polisi menyita ribuan jamu berbahan kimia obat siap edar

BACA JUGA: Belasan Perusahaan Tambang Dievaluasi



"Pemusnahan barang bukti jamu ini dilakukan setelah kita menggerebek dua tersangka akhir oktober lalu
Sebagian barang bukti kita musnahkan dan pelakunya kita tahan di Bareskrim," terang Kanit I Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri Drs Kombes Luki Arliansyah, seperti diberitakan Radar Banyumas, Kamis (2/12)

BACA JUGA: Tuntutan Ijazah Palsu Terlalu Rendah



Barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka Jk antara lain, 2 dus jamu cobra, 4 dus jamu cobra gatal-gatal, 8 slop jamu cobra gatal, 5 karung kapsul, 3 karung serbuk jamu, 2 rol aluminium jamu, 1 dus kotak kosong

Sementara dari SS adalah 200 karung serbuk jamu, lima karton jamu gemuk, 6 rol aluminium jamu, 2 rol plastik pembungkus, 100 karton jamu isi 160 pak isi 25 sachet, 550 aluminium foil jamu PJ Guna Sehat Suryo sudarmo, 45 karton jamu masing-masing 160 pak dan berisi 25 sachet, 1 pak hologram, 3 karton pembungkus jamu dan 6 tong plastik.      

"Masih ada lagi yaitu 8 mesin pencetak jamu dan peralatan lainyang lain nantinya akan kita hadirkan dalam persidangan sebagai bukti," ucap Luki

Dia menambahkan, proses penyidikan terhadap SS dan JK masih berlangsungDijelaskan dia, nantinya, persidangan Jamu ini akan dilakukan oleh kejari Cilacap

"Secepatnya akan kita kirim berkasnyaMinggu depan target kita sudah dilimpahkan," terang Luki didamping Kapolres Banyumas dan Kapolres Cilacap

Dalam tahun 2010 ini, kata Luki, Bareskrim sudah melakukan penggerebekan di Banyumas dan Cilacap sebanyak lima kaliLima pemilik jamu ditahan dan proses hukum selanjutnya.Diantaranya adalahh SS, JK, WS, SIS, dan WG  

"Di sini (Banyumas, Cilacap, red) sudah menggerebek lima kaliYang kita tahan, dan kita tangkap adalah orang yang bertanggungjawab dalam pembuatan ituYa pembuat ya pemiliknya kita tahan," Tandas Luki.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU NO 36 tahun 2009 tentang perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana dengan sengaja menedarkan, menjual farmasi tanpa ijin yang jelasSelanjutnya juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dari data di Bareskrim, kata dia, peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat seperti acetaminophen, cllorphemiramie, sildinafiesitrat sangat banyak dan terlalu sering ada

"Adanya informasi peredaran jamu dipilah-pilah oleh BareskrimTingkatan pertama menampung informasiSelanjutnya dipetakan pada tataran bobot peredaran jamu ituKalau dalam skala tertentuMaka Bareskrim yang akan langsung turun ke lapangan dengan berkordinasi Polda atau Polres setempat," ucapnya

mabes Polri, kata dia, akan terus melakukan pengewasan dan penindakanterulangnya produsen jamu, menurut Luki, karena kurangnya kesadaran pemilik untuk berperilaku benar dan mematuhi hukumDisinggung pemain lama, KOmbes Luki, hanya mengatakan itu kalau sudah terbukti di pengadilan"Kalau sekarang kan masih prosesTapi kalau sudah digedok vonisnya, kita bisa mengetahui itu pemain lama, atau baru," ungkapnya.(ttg/sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otsus Ditolak, Pemekaran Ditolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler