JAKARTA—Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh bermasalahIni berdasarkan temuan BPK dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHSP) II 2008 yang menunjukkan adanya penyimpangan senilai Rp 358,928 miliar.
Dari 38 kasus yang ditemukan BPK dalam rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias itu sebanyak enam kasus dengan nilai Rp 816 juta menyebabkan kerugian Negara, satu kasus sinilai Rp 1,998 miliar berpotensi merugikan negara, enam kasus senilai Rp 2,611 miliar yang merupakan kekurangan penerimaan, dan 16 kasus ketidakefektifan senilai Rp 347,27 juta.
“Enam kasus yang menyebabkan kerugian negara tersebut di antaranya adalah pekerjaan rehabilitasi perumahan akibat bill of quantity yang dibuat konsultan perencana senilai Rp 311,04 juta
BACA JUGA: Koperasi Angkutan, Kedepan Ramah Lingkungan
Juga kelebihan pembayaran biaya pengujian pengendalian mutu kontrak rehabilitasi perumahan senilai Rp 124 juta, serta kekurangan pekerjaan senilai Rp 101,7 juta,” beber Ketua BPK RI Anwar Nasution.Sedangkan satu kasus yang berpotensi merugikan negara adalah pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas dua Bandar udara di NAD senilai Rp 1,99 miliar
Untuk kasus yang menyebabkan kekurangan penerimaan di antaranya adalah rehabilitasi bidang agama, sosial budaya senilai Rp 990,16 juta, pembangunan Bandar Udara Sultan Iskandar Muda senilai Rp 665,2 juta
BACA JUGA: Seleksi CPNS Diundur Mei
Juga pekerjaan pada satker BRR-pendidikan, kesehatan dan peran perempuan di Kabupaten Nias dan Nias Selatan senilai Rp 527,62 juta.Temuan BPK untuk kasus administrasi di antaranya adalah penyaluran bantuan beasiswa 2007 di Nias dan Nias Selatan, serta pelaksanaan lima pekerjaan lanjutan rekonstruksi bidang agama, social dan budaya.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidakefektifan adalah hasil pembangunan rumah dari multi donor trust fund (MDTF) tahun 2006 dan 2007 sebanyak 992 unit senilai R[ 52,58 miliar dan 2.176 unit senilai Rp 115 miliar
BACA JUGA: Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pegawai DPR
Redaktur : Tim Redaksi