Dana Rekon Jangan Untuk Beli Mobil Dinas

Jumat, 27 Agustus 2010 – 19:45 WIB

JAKARTA - Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bekri Bey, mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak meletakan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi (rekon) bencana di rekening kas daerah, apalagi ke rekening pribadi"Ikuti saja aturan BNPB yang berlaku dan buatkan rekening khusus rehab dan rekon, hingga proses penyaluran bisa tepat waktu dan sasaran," kata Bekri saat menyerahkan dana rekon ke sejumlah kepala daerah di Jakarta, Jumat (27/8).

Ditegaskan Bekri, bagi daerah-daerah yang tidak mematuhi mekanisme pengelolaan dana rekon sebagaimana yang sudah digariskan oleh BNPB, maka semua konsekuensi hukum harus ditanggung oleh masing-masing kepala daerah

BACA JUGA: Gelar Operasi Ketupat, Polri Dirikan 2595 Pos Pengamanan

"Sebaliknya bagi daerah yang secara sungguh melaksanakan ketentuan yang berlaku maka BNPB secara bersama-sama tentu akan ikut bertanggung jawab," kata Bekri.

Selain mengingatkan agar daerah konsisten dalam mematuhi aturan yang berlaku, BNPB juga meminta agar dana Rekon tidak digunakan untuk beli mobil dinas dan membangun rumah gubernur, bupati dan walikota
"Dana itu adalah hak rakyat, jangan sampai dibelikan ke mobil atau rehab rumah bupati atau walikota

BACA JUGA: KPK Larang APBD untuk Cetak Kartu Lebaran

Jika itu terjadi maka hukuman pidana sanksinya," tegas Bekri.

Demikian juga halnya, jika ada nantinya dana tersisa segera laporkan ke BNPB dan usulkan penggunaan dana sisa tersebut
"Jangan sampai dana itu dikembalikan lagi ke negara karena negara pada dasarnya tidak kekurangan dana

BACA JUGA: Ada 13 Gangguan Mudik Versi Polisi

Yang segera dibuat adalah usulan penggunaan dana dimaksud," tegasnya.

Khusus untuk Sumbar, pemerintah melalui BNPB) menggelontorkan dana rekon bencana gempa Sumbar 2009 sebesar Rp1,65 triliunBantuan diserahkan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Bekri Bey, diterima oleh Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim, di Jakarta, Jumat (27/8).

Muslim Kasim menegaskan bahwa semua persyaratan dan mekanisme dana Rekon yang ditetapkan oleh BNPB sudah dipenuhi oleh Sumatera BaratBahkan, kata Muslim Kasim, bagi rumah-rumah yang sudah diperbaiki oleh pemiliknya tetap akan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta untuk kategori kerusakan berat"Syaratnya hanya satu, sepanjang kerusakan tersebut sudah terdata dari awal," kata Muslim Kasim.

Menjawab pertanyaan, langkah-langkah apa yang akan ditempuh jika nantinya dana Rekon tersebut ternyata ada sisanya? Muslim Kasim yang juga mantan Bupati Padang Pariaman itu menegaskan bahwa dana itu tidak akan dikembalikan.

"Pemda akan ikut saran BNPB, yakni melaporkannya ke BNPB sekaligus menyiapkan usulan penggunaan dana sisa tersebutTapi saya yakin dana itu pasti belum mencukupi dari kebutuhan yang sesungguhnya," imbuh Muslim Kasim, sembari menambahkan bahwa Pemprov Sumbar sebelumnya sudah menyalurkan dana bantuan Rp350 miliar.

Bersama Sumbar, sejumlah daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat juga menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah pusat melalui BNPB(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler