Dana Rp 4,7 Miliar Buat Darsem Ditransfer Hari Ini

Rabu, 22 Juni 2011 – 12:47 WIB

JAKARTA - Dana bantuan Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem, Tenaga Kerja Wanita (TKW) itu di Arab Saudi direncanakan di transfer hari ini, Rabu (22/6)Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (22/6)

BACA JUGA: KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh



" Kemungkinan hari ini sudah ditransfer," kata  Mahfudz Siddiq kepada wartawan terkait permintaan ayah Darsem, Dawud Tawar (50), soal kepastian waktu pemerintah mentransfer dana Rp4,7 miliar.

Yang jelas, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, bahwa sudah disepakati pembayarannya dilakukan pemerintah lewat anggaran di Kementerian Luar Negeri
"Saya kemarin sudah cek, sudah disiapkan administrasi untuk pembayarannya, dan sudah siap untuk ditransfer," kata Mahfudz lagi

BACA JUGA: Sebar Stiker Pencalonan, Sekda Disorot

Yang jelas, lanjut dia, Komisi I DPR RI akan mengingatkan Kemenlu soal pentransferan dana tersebut.

Seperti diketahui, pada rapat kerja antara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Komisi I DPR RI, Senin (20/6), di Jakarta, disepakati bahwa pemerintah membayar Rp4,7 miliar untuk diyat bagi pembebasan Darsem.

Pemerintah Arab Saudi memberi deadline hingga 7 Juli 2011, untuk pembayaran tersebut
Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid - beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh - yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar 2 juta Riyal atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.

Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman

BACA JUGA: Khawatir Terjadi Perpecahan soal PT

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Benahi Buruh Migrant


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler