JAKARTA - Dana bantuan Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem, Tenaga Kerja Wanita (TKW) itu di Arab Saudi direncanakan di transfer hari ini, Rabu (22/6)Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (22/6)
BACA JUGA: KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
" Kemungkinan hari ini sudah ditransfer," kata Mahfudz Siddiq kepada wartawan terkait permintaan ayah Darsem, Dawud Tawar (50), soal kepastian waktu pemerintah mentransfer dana Rp4,7 miliar.
Yang jelas, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, bahwa sudah disepakati pembayarannya dilakukan pemerintah lewat anggaran di Kementerian Luar Negeri
BACA JUGA: Sebar Stiker Pencalonan, Sekda Disorot
Yang jelas, lanjut dia, Komisi I DPR RI akan mengingatkan Kemenlu soal pentransferan dana tersebut.Seperti diketahui, pada rapat kerja antara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Komisi I DPR RI, Senin (20/6), di Jakarta, disepakati bahwa pemerintah membayar Rp4,7 miliar untuk diyat bagi pembebasan Darsem.
Pemerintah Arab Saudi memberi deadline hingga 7 Juli 2011, untuk pembayaran tersebut
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar 2 juta Riyal atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.
Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman
BACA JUGA: Khawatir Terjadi Perpecahan soal PT
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Benahi Buruh Migrant
Redaktur : Tim Redaksi