KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh

Rabu, 22 Juni 2011 – 10:29 WIB

BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanasMalah, informasi terakhir yang diterima, DPRA mengancam akan membubarkan KIP

BACA JUGA: Sebar Stiker Pencalonan, Sekda Disorot

Hanya saja, ancaman pembubaran tersebut ditepis Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh
Kata dia, tak ada wewenang DPRA untuk membubarkan KIP, karena lembaga tersebut di bawah KPU. 

“Yang berhak membubarkan KIP adalah badan Kehormatan KPU bukan DPRA

BACA JUGA: Khawatir Terjadi Perpecahan soal PT

KIP itu bahagian dari KPU," tegasnya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (21/6).  Dijelaskan, KIP memiliki garis tersendiri, begitu juga DPRA
”Kita tidak mau berpolemik

BACA JUGA: PDIP: Benahi Buruh Migrant

Mereka (DPRA-red) berhak menyampaikan apapun yang mereka nilai benarKami pun demikian akan melakukan apa yang kami anggap benar," imbuhnya lagi

Dikatakan, KIP baru akan menghentikan tahapan Pemilukada seperti yang belakangan santer disuarakan oleh politisi di DPRA, jika mengalami kesulitan seperti bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketiadaan anggaran.

Dan sejauh ini, semuanya tidak ada masalahBegitu juga halnya dengan persoalan anggaran Pemilukada yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBA dan peraturan Gubernur Aceh, serta telah ada naskah perjanjian hibah.

”Sejauh ini anggaran belum dicabut, nanti apakah gubernur mau cabut itu terserahTapi hingga kini, kami belum dipanggil gubernur untuk diberitahukan penghentikan anggaran," tukas Abdul Salam lagi

Dia menambahkan, KIP menetapkan tahapan Pemilukada berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2011 tertanggal 12 Mei 2011Dimana Berdasarkan surat tersebut, pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan walikota di 17 kabupaten/kota pada 14 November 2011.

Sementara dasar hukum Pemilukada yang digunakan KIP adalah tetap berdasarkan qanun atau peraturan daerahDan selama tidak ada yang baru maka pihaknya menggunakan qanun lama atau qanun nomor 6 tahun 2006Dan jika nantinya ditengah jalan tiba – tiba DPRA mengeluarkan revisi qanun yang baru maka KIP tinggal melakuakan penyesuaian.
 
Sebelumnya, KIP menerima Uni Eropa menanyakan tentang keberlangsungan Pemilukada di AcehHadir pada pertemuan tersebut Kepala Bidang urusan politik dan media pada kantor perwakilan Uni Eropa di Jakarta, Charles Whiteley bersama Kepala kantor perwakilan Uni Eropa di Banda Aceh, Jhon Penny

Keduanya ditemui Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan wakilnya Ilham Saputra, mereka langsung melakukan pertemuan tertutup di ruang Ketua KIP sekitar 30 menit
”Sebelumnya kita sudah bertemu dengan DPRAHari ini, baru ke KIP," kata Charles Whiteley didampingi Jhon Penny, usai pertemuan tersebut.

Charles mengungkapkan, tujuan mereka bertemu dengan berbagai kalangan di Aceh seperti KIP, DPRA dan Pemerintah Aceh adalah untuk mendapatkan informasi sejauh mana sudah persiapan Pemilukada .

”Kita belum dapat memutuskan apakah nantinya akan melakukan pemantauan atau tidak karena belum pada tahap itu," ujar diaSementara itu, Jhon Penny menambahkan bahwa Uni Eropa mengharapkan Pemilukada Aceh berjalan tepat waktu, damai, sukses dan berlangsung secara demokratis(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Gagal Terjemahkan Komitmen SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler