SENTANI - Jika belakangan ini rencana mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Matius Awaitouw yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dalam Pemilukada Kabupaten Jayapura periode 2011-2016, disorot berbagai pihak, maka kini giliran Sekda Kabupaten Jayapura, IrLa Achmady, M.MT yang menjadi sorotan
BACA JUGA: Khawatir Terjadi Perpecahan soal PT
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Patriot, Simson Banundi mengungkapkan bila ada keinginan maju seperti itu, seharusnya Sekda Ir La Achmady sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Pengawai Negeri Sipil Pemkab Jayapura harusnya mengundurkan diri dari jabatannya, sebelum resmi mencalonkan diri sebagai wakil bupati.
"Tapi yang ada Sekda Kabupaten Jayapura masih berstatus PNS kemudian secara diam-diam sudah melakukan kampanye dengan menyebarkan stiker yang bertuliskan nama Ir
Menurutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan jangan sampai posisi Sekda ini dipertahankan kemudian mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati maka akan terjadi kekacauan administrasi artinya proses pemilukada bisa diatur dengan segala cara
BACA JUGA: PDIP: Benahi Buruh Migrant
"Kalau mau maju sebagai calon maka harusnya Sekda mempunyai jiwa besar dan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak dengan cara main kucing-kucingan dengan diam-diam membagikan stiker
BACA JUGA: BNP2TKI Gagal Terjemahkan Komitmen SBY
Sementara itu, Sekda Ir La Ahmady, MMT saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada beberapa bakal calon bupati yang mengajaknya untuk maju sebagai pasangannya dalam Pemilukada Kabupaten Jayapura mendatangHanya saja, dari beberapa figur yang mengajaknya, dirinya menjatuhkan pilihan kepada Frederik Sokoy, S Sos, Msos yang selama ini mengajar sebagai dosen Anthropologi di Universitas Cenderawasih
Namun terkait dengan stiker yang sudah beredar di tengah masyarakat, dirinya mengaku tidak mengetahuinyaMenurutnya, kemungkinan itu spontanitas dari simpatisan pendukungnya, yang tidak bisa dihalang-halanginya"Tahapan Pemilukada memang belum dimulai, rencana baru 27 Juni dilaunching, maka kami juga masih menunggu jadwal tahapan Pemilukada dari KPU," ujarnya.
Disinggung terkait dengan status jabatannya sebagai Sekda, menurut La Achmady, sebagaimana bupati dan wakil bupati yang hendak maju kembali, aturan yang baru menegaskan bahwa dalam pencalonan Pemilukada ini, dirinya cukup mengambil cuti saja(nal/tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurpati Kian Tersudut, Hakim Arsyad dan Putrinya Terseret
Redaktur : Tim Redaksi