Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin

Selasa, 13 April 2010 – 09:36 WIB
Miranda S Gultom. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004, dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara.

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksiTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak enam saksi

BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Teroris

Salah satu saksi di antaranya adalah mantan DGS BI, Miranda S Goeltom.

Selain itu, saksi yang direncanakan hadir antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi PPP periode 1999-2004, Daniel Tandjung dan Uray Faisal Hamid
Ada pula nama Sofyan Umar, Nina Lubena, serta Hamka Yandhu, yang juga menjadi salah satu terdakwa perkara yang sama. 

Keenam saksi itu sedianya bersaksi untuk Endin pada persidangan sebelumnya

BACA JUGA: Empat Jam Dicecar setelah Dicokok Propam

BACA JUGA: Tv One Mau Akui Kesalahan

Namun persidangan atas Endin pekan llau batal digelar karena hakim ketua sakit dan menjalani rawat inap.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Temuan PPATK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler