Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja

Selasa, 13 April 2010 – 13:06 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan remunerasiMeski demikian katanya, setiap kementerian/lembaga (K/L) yang sudah melakukan reformasi birokrasi berhak mengajukan tunjangan kinerja, sebagai reward atas hasil kinerja yang dicapai.

"Tunjangan kinerja itu penting dan bisa diajukan, kalau reformasi birokrasi sudah jalan

BACA JUGA: Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin

Kalau belum, ya, tidak bisa dapat," kata Ismail dalam Seminar Bakohumas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (13/4).

Dalam pengajuan tunjangan kinerja, lanjutnya, prinsip utama yang digunakan antara lain adalah equal pay for equal work
Di mana kementerian/lembaga yang mengusulkan tunjangan kinerja harus mengoptimalkan pagu belanja masing-masing

BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Teroris

"Tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan penilaian bobot jabatan dan kinerja pegawai, dengan mengacu pada indeks besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, kebijakan dan alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja setiap K/L, kata Ismail lagi, harus disetujui DPR RI dengan pengajuannya ke DPR melalui Menkeu
Demikian juga jika perlu menambah pagu anggaran.

"Hasil penilaian pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi K/L oleh tim reformasi birokrasi nasional digunakan Menkeu sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan besaran tunjangan kinerja," tandas Ismail

BACA JUGA: Empat Jam Dicecar setelah Dicokok Propam

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tv One Mau Akui Kesalahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler