BACA JUGA: Tv One Mau Akui Kesalahan
Susno yang sedianya pergi ke Singapura dengan alasan untuk berobat, dijemput paksa untuk diperiksa
BACA JUGA: KPK Dalami Temuan PPATK
Namun empat jam menjalani pemeriksaan membuat Susno kelelahanBACA JUGA: Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau
Berkemeja merah muda dan jaket kulit coklat, Susno dengan kawalan ketat sejumlah anggota Provost, Susno diantar pulang ke rumahnya di Puri Cinere Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri penyandang pangkat Komjen itu dijemptu paksa oleh petugas Polisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Senin (12/4) petangSusno diamankan saat hendak terbang ke Singapura untuk berobat dan medical check up.
:TERKAIT Dari Bandara Soekarno-Hattabandara, Susno digelandang ke Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta kemudian dibawa ke gedung Divpropam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaanMantan Kapolda Jawa Barat itu tiba di gedung Provost Polri, sekitar pukul 18.25 WibIa dibawa dalam sebuah mobil jenis BMW dengan dikawal mobil Toyota Alphard milik Polri bernomor polisi 1428-11.
Saat itu, Susno tampak mengenakan jaket hitam dengan kemeja merah mudaSusno tak berkomentar, namun sempat melambaikan tangan dan tersenyum ke arah wartawan yang ada di lokasi itu.
Sementara itu, pengamanan di sekitar gedung tersebut lebih ketat dari biasanyaSejumlah personil polisi nampak di sekitar gedung baik di dalam maupun di luar serta gerbang utama.
Berita pertama kali Susno ditangkap muncul ketika mengirimkan pesan melalu Bleckberry Messenger ke sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Satgas Anti MAfia Hukum, Denny IndrayanaSelanjutnya, pesan dari Susno itu pun tersebar lewat situs jejaring sosial Twitter.
Namun Mabes Polri membantah jika disebut telah melakukan penangkapan atas SusnoKadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, yang ditemui di Mabes Polri, malam tadi, juga mengatakan bahwa yang dilakukan petugas dari Divpropam hanya upaya pencegahan biasa, sebagai tindak lanjut atas informasi tentang indikasi pelanggaran yang dilakukan Susno
Berdasarkan laporan yang diterima Provost, Susno pergi tanpa disertai ijin resmi dari dari kesatuan. ‘’Setelah di cek, kepergian itu tidak ada ijin dari dinas,’’ tambahnya.
Karenanya Edward membantah jika Polisi telah melakukan penangkapan paksaEdward menyebutnya sebagai upaya pencegahan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan‘’Mencegah keberangkatan dan dibawa ke kantor pusat,’’ tambahnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan yang dapat dilakukan Susno selama berada di luar negeriDikatakan pula, hingga saat ini Susno masih menjalani pemeriksaan internal
Susno, perwira polisi kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan yang kini nonjob itu disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, terutama pasal 6 tentang meninggalkan tugas tanpa ijin‘’Apapun alasannya, bepergian ke luar negeri harus ada ijin,’’ tambah Edward.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Pusat Pembinaan Internal (Paminal) Divpropam, Kombespol Budi WasesoIa menyebutkan bahwa Susno memang tidak memiliki ijin dari kesatuan untuk meninggalkan Indonesia"Kan harus ada izin," ujarnya, di Mabes Polri, kemarin petang.
Ditegaskan pula, secara internal Susno melakukan sebuah pelanggaran, sehingga Polri perlu melakukan pencegahan"Semua (harus ijin)Kopral saja harus ijin," ujarnya
Namun secara aturan, Susno bisa saja ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan ituNamun demikian, Edward memastikan bahwa Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak Susno
Alasannya, Susno telah berkali-kali mengulang pelanggaran serupaEdward menyebut pengulangan ini telah dilakukan sekitar 10 kali, antara lain tidak masuk kantor, menggelar jumpa pers, serta sejumlah pelanggaran lainnya"Dalam kejadian ini saya sudah koordinasikan dengan Kadivpropam Polri, akan secepatnya menggelar sidang kode etik disiplin," paparnya.
Pengacara Dilarang Temui Susno
Sementara itu, pengacara Susno tidak diijinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri. Sampai-sampai, para penasehat hukum Susno langsung menemui Kapolri untuk meminta ijin untuk bertemu Susno
Selain itu, para penasehat hukum Susno juga mempertanyakan alasan penangkapan itu"Kita ingin tau alasan penangkapan itu,’’ ujar Muhammad Asegaf, salah seorang anggota tim pengacara Susno, di depan pintu Rupatama, Mabes Polri, malam tadi.
Ditambahkannya, pihaknya sangat keberatan dengan penangkapan paksa yang dilakukan Polri terhadap kliennya ituAlasannya, Susno tidak melakukan tindak pidana yang dapat dijadikan sebagai alasan kuat untuk melakukan sebuah upaya paksa"Kalau sekedar pelanggaran disiplin saja, tidak ada orang yang melanggar disiplin itu ditangkap paksa,’’ tambahnya.(zul/pra/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada 2010 Sedot APBD Rp3,5 Triliun
Redaktur : Antoni