Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih

Minggu, 19 Desember 2010 – 06:31 WIB

JAKARTA -- Kucuran uang dari negara untuk remunerasi aparat Polri disambut kritik dan harapan para aktivisMereka berharap Korps Bhayangkara bisa benar-benar profesional dan bersih

BACA JUGA: Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK

"Selama ini, citra polisi masih identik dengan pungli (pungutan liar) dan jalur belakang
Kita menunggu, setelah remunerasi cair, apa bisa benar-benar bersih?" ujar Koordinator Kontras Haris Azhar kepada Jawa Pos kemarin (18/12).

Dia menuturkan, selama ini Kontras melakukan riset terhadap kinerja kepolisian

BACA JUGA: Gali Potensi Wirausaha di 38 Daerah Kantong TKI

"Kami menemukan fakta bahwa reserse dan polisi lalu lintas (polantas) masih dikeluhkan publik," katanya


Dia lantas mencontohkan, pada 2009, anggaran penyelidikan dan penyidikan Polri hanya Rp 500 miliar di antara total anggaran yang diterima sekitar Rp 24,8 triliun

BACA JUGA: TKW jadi Dosen Dapat Penghargaan

Jika dibagi secara proporsional, anggaran penyelidikan dan penyidikan itu sekitar Rp 4 juta untuk kasus kecil dan Rp 20 juta untuk kasus besar.

"Jumlah sebesar itu memang tidak sebandingNamun, juga tidak boleh melegalkan cara-cara jalur belakang seperti membebankan biaya perkara pada pelapor atau tersangka," tutur Haris.  Alumnus magister University of Essex, Inggris, itu berharap remunerasi yang cair pada Januari 2011 bisa memberikan suntikan bagi polisi di level pangkat bawah"Mereka bisa fokus menjalankan tugas tanpa harus berpikir mencari kerja sambilan seperti jadi tukang ojek atau sekuriti," tegasnya.

Pemerintah telah memutuskan akan memberikan remunerasi kepada polisi berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RIBerdasar peraturan itu, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagi dalam beberapa kelas berdasar kepangkatan

Kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18Tentu tunjangan kinerjanya pun tertinggi, yakni Rp 21,3 jutaSementara itu, kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja Rp 16,2 jutaTunjangan kinerja terendah akan didapat kelas jabatan 2, yakni Rp 553 ribu.

Di tempat terpisah, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar mengungkapkan, pemberian remunerasi harus diikuti transparansi dan pengawasan"Remunerasi tanpa pengawasan tidak cukupSaat ini, pengawasan cukup lemah," tegasnya.

Dia menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan polisiKetika disidik secara internal (oleh sesama polisi), hasilnya selalu bersifat subjektif dan tidak pernah selesai"Kita punya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai lembaga pengawas eksternal(Lembaga) itu harus difungsikan sebagai pengawas yang juga diberi wewenang untuk menyidik," katanya(rdl/c5/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Hilang Ditemukan di Rumah Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler